TEMPO.CO, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada pagi ini, Kamis, 15 Juni 2017, di Istana Negara. Djarot menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengundurkan diri setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
Djarot merupakan gubernur ke-3 dalam masa bakti lima tahun terakhir, 2012-2017. Gubernur pertama yang dipilih langsung oleh rakyat Jakarta dalam masa bakti itu adalah Joko Widodo, yang saat ini menjadi Presiden RI. Jokowi menjabat Gubernur DKI mulai Oktober 2012 berpasangan dengan Ahok.
Namun Jokowi kemudian mengikuti pemilihan presiden dan terpilih. Ia digantikan Ahok yang dilantik pada 14 November 2014. Saat itu Ahok belum didampingi wakil gubernur. Ahok lalu memilih Djarot Saiful Hidayat sebagai wakilnya. Padahal Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri pernah menyodorkan nama Boy Sadikin. Namun Ahok menolak. Ia ingin didampingi oleh orang yang berpengalaman di birokrasi.
Baca: Plt Gubernur DKI: RPTRA Bukan untuk Ahok-Djarot
"Daripada pilih orang yang belum pernah menjadi kepala daerah, kan ngomongnya kadang-kadang enggak ketemu. Kalau kepala daerah kan lebih cepat kerjanya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 16 Agustus 2016.
Ahok menjatuhkan pilihannya kepada Djarot. Selain sebagai kader PDIP, Djarot pernah menjabat Wali Kota Blitar dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. "Saya selalu mau pilih kepala daerah, kalau enggak Surabaya, ya, Blitar. Saya sama-sama kenal. Saya pilihlah Pak Djarot," kata Ahok saat itu.
Djarot dilantik sebagai wakil gubernur pada 17 Desember 2014. Djarot kemudian memutuskan mendampingi Ahok dalam pilkada DKI 2017. Pasangan ini kalah oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Setelah pilkada DKI, Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia memutuskan menerima hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dengan mencabut memori bandingnya. Ahok lalu mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tampuk pimpinan pun beralih ke Djarot, yang kemudian menjabat pelaksana tugas gubernur. Mulai hari ini, Djarot akan menyandang status Gubernur DKI setelah dilantik Presiden Joko Widodo. Masa tugasnya hanya 4 bulan, yang berakhir pada Oktober 2017.
Baca: Djarot Naikkan Biaya Operasional RT dan RW
Setelah dilantik, Djarot akan memimpin proses suksesi kepada Gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan, hingga Oktober nanti. Selama memimpin proses itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, posisi Wakil Gubernur Jakarta dibiarkan kosong. "Karena masalah waktunya yang empat sampai lima bulan," katanya, Senin, 5 Juni 2017.
ADITYA BUDIMAN|JULI HANTORO