TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menunda pembahasan izin pembangunan gedung Signature Tower dalam rapat badan koordinasi penataan ruang daerah. Signature Tower merupakan nama gedung pencakar langit yang akan dibangun di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
"Tadi ditunda dulu, menunggu paparan daya dukung," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jumat, 16 Juni 2017. Saefullah mengatakan, pengembang Signature Tower, yaitu PT Danayasa Arthatama, sudah membuat panduan rancang kota atau urban design guidelines (UDGL) di kawasan perkantoran itu.
Baca: DKI Beri Izin Peningkatan KLB Gedung Tertinggi Se-Asia Tenggara
Namun, pemerintah DKI menemukan kekurangan, yakni belum ada kajian mengenai daya dukung sarana dan prasarana. "Khususnya ketersediaan air dan limbahnya," ujar Saefullah. Menurut Saefullah, pengembang harus memperhatikan ketersediaan air agar tidak mengganggu kebutuhan air untuk masyarakat sekitar atas dampak pembangunan gedung 111 lantai itu.
Sehingga, kata Saefullah, pengembang wajib melengkapi UDGL tersebut dan memaparkannya di hadapan para ahli dan pemerintah. Saefullah menuturkan, dalam pemaparan itu, Pemerintah DKI akan mengundang Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Alasannya, kawasan Polda yang berdekatan dengan lokasi pembangunan Signature Tower, akan dijadikan satu area perencanaan SCBD. "Kalau 111 lantai kebayang lah, bisa ada kantor, apartemen, hotel, mungkin mal juga," kata Saefullah.
Sebelum membuat UDGL, PT Danayasa Arthatama sudah mendapatkan izin prinsip peningkatan koefisien lantai bangunan untuk Signature Tower pada April 2017. Persetujuan itu didapat pada saat kepemimpinan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.
Baca juga: Ahok Denda Wisma Sudirman Bangun Jalan Layang Semanggi
Rencananya, gedung itu akan menjadi gedung tertinggi se-Asia Tenggara dengan nama Signature Tower. Setelah izin prinsip dan UDGL terpenuhi, pemerintah akan memproses izin-izin lainnya sebelum memulai pembangunan. Setelah itu, Pemerintah DKI akan menghitung nilai kompensasi peningkatan koefisien tersebut.
FRISKI RIANA