Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkunjung ke Mako Brimob, Djarot Diminta Ahok agar Bekerja Keras

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bergegas usai menjenguk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. ANTARA FOTO
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bergegas usai menjenguk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi janjinya menjenguk mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu, 17 Juni 2017. Ahok divonis bersalah atas tuduhan penodaan agama.

"Kan sebetulnya setelah pelantikan, saya janji ke sana. Tapi waktunya enggak sempat begitu ya. Jadi ya sudah Sabtu kemarin, setelah kunjungan bersama Mendag (Menteri Perdagangan) dan Mentan (Menteri Pertanian)," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 19 Juni 201.

BacaDjarot Temui Ahok di Penjara, Bahas Pembangunan Masjid

Dalam kesempatan tersebut, Djarot mengaku mendapat ucapan selamat dari Ahok. Djarot menuturkan Ahok sempat menyampaikan rasa syukurnya lantaran proses pemerintahan bisa berjalan baik setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya. 

"Ya biasa, ucapannya, 'selamat, mas, semuanya sudah lancar. Alhamdulillah, begitu baguslah, sudah lancar.' Karena inginnya Pak Ahok supaya cepat diproses itu. Makanya untuk mempercepat proses, beliau mengundurkan diri," ujar Djarot. 

Menurut Djarot, Ahok sempat berpesan agar dirinya tetap bekerja keras dan berfokus menyelesaikan program yang harus rampung hingga akhir jabatan. Menurut Ahok, kata Djarot, program tersebut merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan sejak Jakarta dipimpin Joko Widodo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Tidak dipisahkan dengan zaman Pak Jokowi, Pak Ahok, terus sekarang saya," ujat Djarot. 

Djarot dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2017. Djarot menggantikan posisi Ahok yang mengundurkan diri karena tersandung kasus penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Masa jabatan Djarot tersisa empat bulan tanpa didampingi seorang wakil.

Baca jugaDjarot Rindu Mengelola Pemerintahan Bersama Ahok

Posisi Djarot akan digantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Oktober 2017. Keduanya gubernur dan wakil gubernur terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

12 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

33 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

48 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?