TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana kasus perdata antara penghuni Apartemen Kalibata City dan pengelola Apartemen Kalibata City yang terafiliasi dengan Agung Podomoro Group. Sebanyak 13 penghuni di Apartemen Kalibata City menggugat pengembang karena menduga ada praktik mark-up tagihan listrik dan air.
"Sidang ditunda karena pihak tergugat (perwakilan perusahaan) tak hadir," kata Perwakilan penghuni Apartemen Kalibata City, Wenwen Zi, saat ditemui selepas majelis hakim menunda sidang pada Senin, 19 Juni 2017. Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina menunda sidang hingga 17 Juli 2017.
Baca: Alasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air
Menurut Wenwen, penghuni menggugat tiga pihak, yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Inter Nusa selaku atasan pengelola, dan pihak pengelola Apartemen Kalibata City. Semua perusahaan itu berafiliasi dengan Agung Podomoro Group.
Penghuni menuding pengembang tak transparan mengelola uang yang ditarik dari penghuni apartemen. Wenwen mengaku ada 30 ribu penghuni Apartemen Kalibata City yang dimintai tagihan empat kali dalam setahun. Penarikan itu berbentuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
Setiap penghuni diwajibkan membayar IPL dengan jumlah berbeda. Wenwen mengatakan jika ditotal dalam setahun nilai IPL bisa mencapai Rp 24 miliar. Uang sebanyak itu tak pernah dibeberkan secara transparan oleh pengembang. Perusahaan hanya mengklaim bahwa IPL digunakan membayar tagihan listrik, air, dan biaya tambahan.
Namun penghuni curiga pengembang melambungkan tarif tagihan jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan pemerintah. Praktis mereka harus membayar biaya listrik dan air yang jauh lebih mahal dibanding biasanya. "Sedangkan selama ini perusahaan sama sekali tak melaporkan transparansi keuangan terkait dengan IPL tagihan air dan listrik," ucapnya.
Wenwen juga melaporkan bahwa penghuni sering diintimidasi perusahaan. Suatu kali, kata Wenwen, penghuni apartemen menggelar rapat mengenai hal ini, namun dibubarkan puluhan orang satuan pengamanan. “Bentuk-bentuk intimidasi lain, yakni dugaan kriminalisasi terhadap warga setempat,” katanya.
Baca juga: Penghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air
Kuasa Hukum PT Prima Buana Inter Nusa, Gerald Hadiman, belum angkat bicara terkait dengan tudingan penghuni apartemen. Ia belum bisa bersikap karena belum menerima gugatan warga. "Saya belum bisa bicara mewakili perusahaan," ujar Gerald.
AVIT HIDAYAT