TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setiowidodo, yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1 Tahun 2017 yang mencopot jabatan Agus.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 3 Januari 2017 Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI," kata Hakim ketua PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana dalam putusannya, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca:Diperiksa KPK, Kepala Kanwil Pajak DKI Bungkam
Dalam pokok perkaranya, hakim PTUN meminta tergugat, Gubernur DKI Jakarta, mencabut surat keputusan itu dan memerintahkan agar memulihkan kedudukan penggugat. "Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat di Pemprov DKI," katanya.
Agus mendaftarkan gugatannya pada 10 Februari 2017. Ia dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada 3 Januari 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sedang cuti kampanye.
Baca juga:
Sepeda Motor Bakal Dilarang Masuk Kawasan Ganjil-Genap
Dipanggil Polda, Sandiaga: Kalah Pilkada, Enggak Bisa Terima
Sumarsono mencopot Agus setelah berdiskusi dengan Ahok. Pada saat yang sama, Sumarsono juga melantik pejabat-pejabat lain hasil penataan organisasi menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang adalah penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Saat menjabat, Agus Bambang pernah memerintahkan anak buahnya agar mengeluarkan uang senilai sekitar Rp2 miliar, tapi belum dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Simak:
Djarot Usul Gaji PNS DKI Dipotong Rp 1.000 untuk Korpri
Polisi Ungkap Penjualan Sabu dengan Bungkus Teh Cina
Selain membatalkan SK pencopotan itu, PTUN Jakarta juga membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Sebab, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus ditugaskan sebagai staf Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Sedangkan dalam hal penundaan, hakim PTUN Jakarta menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang dimohonkan penggugat. Hakim juga menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
FRISKI RIANA