Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Membatalkan Pencopotan Kepala Dinas Pajak DKI

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setiowidodo, yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1 Tahun 2017 yang mencopot jabatan Agus.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 3 Januari 2017 Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI," kata Hakim ketua PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana dalam putusannya, Selasa, 20 Juni 2017.

Baca:Diperiksa KPK, Kepala Kanwil Pajak DKI Bungkam

Dalam pokok perkaranya, hakim PTUN meminta tergugat, Gubernur DKI Jakarta, mencabut surat keputusan itu dan memerintahkan agar memulihkan kedudukan penggugat. "Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat di Pemprov DKI," katanya.

Agus mendaftarkan gugatannya pada 10 Februari 2017. Ia dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada 3 Januari 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sedang cuti kampanye.

Baca juga:
Sepeda Motor Bakal Dilarang Masuk Kawasan Ganjil-Genap  
Dipanggil Polda, Sandiaga: Kalah Pilkada, Enggak Bisa Terima

Sumarsono mencopot Agus setelah berdiskusi dengan Ahok. Pada saat yang sama, Sumarsono juga melantik pejabat-pejabat lain hasil penataan organisasi menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang adalah penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Saat menjabat, Agus Bambang pernah memerintahkan anak buahnya agar mengeluarkan uang senilai sekitar Rp2 miliar, tapi belum dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Simak:
Djarot Usul Gaji PNS DKI Dipotong Rp 1.000 untuk Korpri
Polisi Ungkap Penjualan Sabu dengan Bungkus Teh Cina 

Selain membatalkan SK pencopotan itu, PTUN Jakarta juga membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Sebab, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus ditugaskan sebagai staf Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Sedangkan dalam hal penundaan, hakim PTUN Jakarta menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang dimohonkan penggugat. Hakim juga menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

38 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.


Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

27 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dalam RUPSLB pada hari ini tidak akan ada agenda pergantian direksi dan komisaris perseroan.


Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 14 Desember 2022. Kredit: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.


Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

26 Oktober 2022

Dirut MRT Jakarta, Tuhiyat. Twitter/@Mrt Jakarta
Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Tuhiyat sebagai Dirut PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Seperti apa rekam jejak Tuhiyat?


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

18 Agustus 2022

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto. ancol.com
Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RUPST Pembangunan Jaya Ancol hari ini memutuskan merombak seluruh jajaran direksi perseroan. Bagaimana rekam jejak para direktur perseroan tersebut?


Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

18 Agustus 2022

Logo baru Ancol. TEMPO/Hilman
Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

RUPST PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang digelar hari ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran direksi BUMD tersebut.