TEMPO.CO, Bekasi - Tiga korban salah tangkap kasus pencurian di Bekasi akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis, 22 Juni 2017. Pengadilan Negeri Bekasi resmi mengeluarkan surat penetapan setelah mendapatkan salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penetapan dikeluarkan tadi ketika sidang," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, Kamis, 22 Juni 2017. Alhasil, Aris Winata Saputra, Herianto, dan Bihin Charles, korban salah tangkap yang sempat menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tersebut, bisa berlebaran di rumah bersama keluarga.
Bunga Siagian mengatakan hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan setelah ditunda dari Senin lalu. Ketika sidang pukul 10.00, jaksa penuntut umum menyampaikan telah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. "Jaksa tidak jadi membacakan dakwaan," ujarnya.
Baca: Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis 3 Tahun
Penasihat hukum juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa telah mengirim surat salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Hasilnya, majelis hakim menskors sidang hingga sepuluh menit sebelum mengeluarkan penetapan.
Dalam salinan penetapan yang diterima Tempo, majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara nomor 741/Pid.B/2017/PN.Bks dan nomor 742/Pid.B/2017/PN.Bks tidak dapat dilanjutkan. Hakim memerintahkan agar terdakwa Aris Winata Saputra, Herianto, Bihin Charles dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. "Hari ini langsung dibebaskan dan bisa pulang," tutur Bunga.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira membenarkan telah menerima penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tiga terdakwa. "Ini masih proses," ucap Andi. "Insya Allah keluar hari ini."
Baca: Status Tersangka Dicabut, Korban Salah Tangkap ...
Sulastri, kakak kandung terdakwa Herianto, tak kuasa menahan air mata setelah mendengarkan penetapan dari majelis hakim, yang meminta agar adiknya dikeluarkan dari tahanan. Ia bersyukur atas keluarnya penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi.
Adiknya yang mendekam di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi, bisa segera pulang dan berlebaran bersama keluarga. "Malam ini langsung kami ajak pulang ke Palembang," katanya. "Karena memang malam ini jadwal keluarga pulang kampung."
ADI WARSONO