TEMPO.CO, Jakarta - Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Ari Witjaksono berusaha kabur namun terhenti di Jalan Juanda, setelah mobil yang dirampasnya beradu banteng dengan kendaraan lain. Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan mengatakan begitu mobilnya beradu banteng dengan mobil lain, tersangka kabur dan ditangkap pengemudi ojek online dan polisi.
"Tersangka melawan arus di Jalan Juanda yang volumenya padat, dan beradu banteng di sana," kata Herri, Kamis, 22 Juni 2017.
Tersangka, kata Herri, merampas kendaraan tahanan kejaksaan saat berada di Jalan Juanda. Saat itu, tersangka dikawal oleh empat orang petugas kejaksaan. Dua orang mengapitnya di kursi depan, dan dua petugas lainnya berada di kursi belakang.
Baca: Napi WNA Lapas Kerobokan Kabur, Polisi Periksa Lubang Pelarian
Tiba di Jalan Juanda, seorang petugas kejaksaan menghentikan kendaraannya karena ingin membeli minum. Saat ada celah melakukan perampasan, tersangka langsung melawan seorang petugas yang masih ada di dalam.
"Dua orang lainnya tidak bisa membantu karena terkunci di kursi belakang," ucapnya. "Saya klarifikasi, tersangka tidak diborgol saat melawan petugas kejaksaan yang mengawalnya."
Tersangka, kata dia, merebut kunci mobil, kemudian langsung mengemudikan kendaraan tersebut secara serampangan. Sedangkan, dua orang yang terkunci di belakang sempat mendobrak, dan keluar untuk mengejar namun tidak bisa menjangkaunya.
Tersangka terus menancap gas mobil tersebut sambil menyalakan lampu rotatornya. Karena panik, tersangka sampai melewati median jalan, dan melajukan kendaraannya berlawanan arah. "Di sana mobilnya terhenti, karena adu banteng dengan mobil lainnya," ucapnya.
Ia menambahkan tersangka merampas mobil tahanan kejaksaan saat ingin dibawa ke Pengadilan Negeri Depok dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Tersangka, rencananya akan menjalani sidang tuntutan di PN Depok, Kamis.
Baca: Tahanan Kabur di Mataram Menyerah Karena Kangen Keluarga
Atas tindakannya tersangka bakal dijerat pasal perampasan, perusakan, melarikan diri dan undang-undang lalu lintas. "Tersangka tidak diborgol karena pertimbangan kemanusian karena sakit," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan terdakwa sakit sehingga harus dirawat. Sebelumnya, terdakwa sempat ditahan di Rutan Cilodong. Terdakwa, kata dia, sudah sejak Senin dirawat di RS Polri Kramat Jati.
"Namun, dokter di rutan merekomendasikan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Polri. Sebab, ada gangguan saraf dan tekanan darah tidak normal," ucapnya.
Sufari menuturkan terdakwa sebenarnya akan menjalani sidang penuntutan hari ini di PN Depok. Soalnya, pihak rumah sakit menyatakan terdakwa bisa menjalani persidangan. "Masih bisa duduk. Jadi dimungkinkan ikut persidangan," katanya.
Seorang saksi, Bambang mengatakan tersangka sudah menerebas lalu lintas yang padat dari Jalan Raya Margonda, menuju Jalan Juanda. "Mobil seperti sudah tidak terkendali. Bahkan, saya mau tetap menghindar mobil saya malah ditabrak," ujarnya.
Tersangka, kata dia, juga menabrak dua motor yang ada di depan mobilnya. Karena terjebak macet, tersangka kabur dari mobil kejaksaan yang dikemudikannya. "Tersangka berhasil ditangkap warga dan polisi," ujarnya.
IMAM HAMDI