TEMPO.CO, Depok - Mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang dirampas dan dikemudikan Ari Witjaksono, menyeruduk sejumlah mobil lain hingga rusak di Jalan Juanda, Depok, Kamis, 22 Juni 2017. Seorang korban tabrak lari mobil tersebut, Maemunah, 47 tahun, meminta pertanggungjawaban dari Kejari untuk memperbaiki bagian depan mobilnya yang ringsek ditabrak mobil tahanan.
"Minimal ada penjelasannya karena yang menabrak kan mobil Kejari," katanya, Jumat, 23 Juni 2017. Menurut dia, mobilnya tertabrak karena kelalaian petugas Kejari. Maemunah bersama dua korban lain sempat diarahkan ke Satuan Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Depok untuk menemui pihak Kejari.
Baca: Tahanan Kabur, Rampas Mobil Kejaksaan Depok
Namun, hingga pukul 22.30 tadi malam, tidak ada satu pun pejabat Kejari yang datang memberi penjelasan. Ia menanti bersama dua orang korban lain, tapi utusan Kejari tidak datang juga. “Saya kirim pesan melalui ponsel (telepon seluler), tapi dibaca doang," ujarnya.
Maemunah menuturkan mobilnya diseruduk saat melintasi Jalan Juanda. Saat itu, ia baru melewati Jalan Margonda dan belok ke Juanda untuk menuju jalan tol arah Sukabumi. Namun, baru satu kilometer masuk ke Juanda, ada mobil memotong median jalan dan menabrak mobilnya.
Baca juga:
Tadi Malam dan Hari Ini Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Jalur Mudik Padat, Tol Jakarta-Cikampek Memberlakukan Lawan Arus
Setelah menabrak, mobil itu langsung tancap gas ke arah Jalan Raya Bogor dan menabrak mobil lain yang ada di depannya. "Mobil itu kembali memotong jalan dan melawan arah. Saya minta anak saya mengejarnya," kata pegawai Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.
Senasib dengan Maemunah, mobil Bambang juga rusak di bagian belakang karena ditabrak mobil Kejari Depok. Ia datang ke Polresta Depok untuk mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini. "Saya mau minta pertanggungjawaban," ucapnya.
Simak:
Antar Pemudik, Ini Syarat Anies untuk Pendatang Baru Jakarta
Rekonsiliasi Rizieq, Polda: Penyidikan Tak Bisa Diintervensi
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan mengatakan mobil yang dirampas tahanan Kejari Depok itu terhenti begitu beradu banteng dengan mobil lain. "Tersangka melawan arus di Jalan Juanda yang volumenya padat dan beradu banteng di sana," tuturnya. Tersangka kabur, tapi ditangkap pengemudi ojek online dan polisi.
Rencananya, Ari akan menjalani sidang tuntutan di PN Depok hari ini. Atas tindakannya, Ari akan dijerat dengan pasal perampasan, perusakan, melarikan diri, dan undang-undang lalu lintas.
IMAM HAMDI