TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tahun ini tidak menggelar operasi yustisi untuk menjaring dan memulangkan pendatang baru. Sebaliknya, warga luar Jakarta yang datang ke Ibu Kota akan dimonitor melalui program bina kependudukan. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan hal itu di Balai Kota Jakarta, Ahad, 25 Juni 2017.
Menurut Djarot, bina kependudukan dilakukan melalui pendataan pendatang baru. Pemerintah DKI akan memberikan kartu tanda penduduk (KTP) bagi mereka dengan beberapa persyaratan tertentu. Misalnya, melengkapi surat mutasi dari daerah asalnya, memiliki tempat tinggal, dan pekerjaan. Jika syarat terpenuhi, mereka akan diberi kemudahan perizinan mendapatkan KTP.
Djarot meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar terus memantau warga pendatang baru di Ibu Kota. "Dipantau dengan melibatkan RT, RW, dan kelurahan. Kami pantau ya," katanya.
Jumlah pendatang baru ke Ibu Kota yang tercatat, kata Djarot, ada sekitar 100 ribu orang. Angka itu, kata dia, masih bisa lebih. Sedangkan pada tahun lalu, mencapai 140 ribu jiwa.
Djarot mengharapkan jumlah pendatang berkurang tiap tahunnya karena Jakarta sudah sangat padat. Djarot mengatakan persoalannya adalah pemerataan pembangunan di daerah-daerah lain. "Kalau pembangunan itu merata di banyak wilayah, warga dari daerah tidak perlu ke Jakarta karena ia bisa hidup sejahtera di wilayah masing masing," katanya.
FRISKI RIANA