TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menunda penerimaan peserta didik baru (PPDB) online untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Penundaan ini dilakukan menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membatasi jumlah rombongan belajar maksimal 32 siswa. "Kami inginnya setiap rombongan belajar 40 siswa," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Senin, 3 Juli 2017.
Inayatullah mengatakan PPDB online SMP se-Indonesia dilaksanakan pada 3-5 Juli 2017. Namun, dengan adanya perubahan rombongan belajar itu, Kota Bekasi meminta dispensasi.
Dalam Bab V Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB disebutkan bahwa sekolah dasar (SD) dalam satu ruang kelas maksimal diisi 28 siswa, SMP maksimal 20-32 siswa, dan sekolah menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK) 15-36 siswa.
Sedangkan untuk SD luar biasa maksimal 5 siswa dalam satu ruang kelas dan SMP luar biasa maksimal 8 siswa. "Kementerian sudah membalas surat kami bahwa diperbolehkan menerima siswa hingga 40 setiap rombongan belajar," ujarnya.
Inayatullah menuturkan permintaan dispensasi tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, jumlah lulusan SD di Kota Bekasi cukup banyak. Tahun ini lebih dari 60 ribu, sedangkan daya tampung SMP negeri dengan kuota 40 siswa per rombongan belajar hanya 30 persen. "Kalau dikurangi menjadi 32, semakin banyak lagi yang tidak bisa ditampung," ucapnya.
Baca Juga:
Meski demikian, Kementerian memberikan catatan agar dispensasi tersebut dikurangi secara bertahap, seiring penambahan kapasitas sekolah sesuai dengan indeks pertumbuhan manusia di wilayah setempat. "Besok, pendaftaran secara online dipastikan dibuka," tuturnya.
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Dwi Kusdinar berujar pendaftaran terpaksa ditunda karena ada permintaan dari pemerintah daerah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal kapasitas rombongan belajar. "Sudah ada kebijakan dari Kementerian, besok akan dibuka," katanya.
Dwi mengatakan sekolahnya sempat diserbu puluhan orang tua siswa lantaran situs PPDB online di Kota Bekasi tidak bisa dibuka. Alhasil, pihak sekolah menjelaskan persoalan tersebut. "Sekarang tidak ada masalah lagi," ujarnya.
ADI WARSONO