TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang bernama Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Ahad, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno membenarkan adanya laporan tersebut. "Betul ada laporan. Saat ini, kami sedang pelajari, apakah masuk dalam kategori hate speech yang dimaksud," kata Hero saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2017.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok
Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota, pelapor menuding Kaesang melakukan hate speech dalam videonya dengan menggunakan kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan, seperti “Enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”
Belum diketahui apakah nama Kaesang yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, Kaesang memiliki saluran di kanal Youtube. Ia juga kerap mengunggah vlog miliknya di saluran itu. Diduga video yang dilaporkan itu milik Kaesang Pangarep yang diunggah pada 27 Mei 2017 berjudul #BapakMintaProyek.
Baca juga: Rizieq Diadukan ke Polda Bali Soal Video 2014, Pengacara: Ada Apa
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Saptopribowo, saat ditanya mengenai hal ini mengatakan belum mengetahui sikap Presiden Jokowi. "Presiden sedang lawatan ke Jerman," katanya, Rabu, 5 Juli 2017.
INGE KLARA SAFITRI|ADI WARSONO|ADITYA BUDIMAN
Lihat videonya: