TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menerima laporan tentang penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Jokow Widodo, Kaesang Pangarep. Orang yang melaporkan adalahMuhamad Hidayat Situmorang, 52 tahun, warga Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penyidik Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hidayat pada Jumat, 7 Juli 2017. "Tadi diundang untuk dimintai keterangan, tapi ditolak," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Rabu, 5 Juli 2017. Karena itu penyidik segera membuat surat pemanggilan untuk memeriksa Hidayat atas laporannya tersebut.
Menurut Hero, polisi perlu mengetahui secara pasti bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Hidayat. Karena itu keterangan Hidayat sebagai pelapor sangat dibutuhkan. Sebab keterangan dia menjadi dasar dari penyelidikan berikutnya.
Baca: Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Hidayat mengatakan sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwal pada Jumat, 5 Juli 2017 di Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi. "Nanti kita ketemu di sana," kata Hidayat kepada Tempo.
Hidayat menjelaskan, orang yang dia laporkan adalah pemilik akun Kaesang. Akun tersebut mengunggah video di youtube dengan judul #BapakMintaProyek. Menurut Hidayat, tayangan itu mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian. Misalnya saja kata “ndeso” yang diucapkan oleh pria dalam video tersebut. "Buat saya itu ujaran kebencian," kata dia.
ADI WARSONO
Video Terkait:
Video Blog Kaesang yang Dilaporkan ke Kepolisian atas Tuduhan Hate Speech