TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 818 pegawai negeri di lingkungan Pemerintahan DKI Jakarta bolos kerja pada hari pertama seusai libur Lebaran. Namun jumlah itu perlu diklarifikasi lagi untuk memastikan apakah mereka tidak bekerja karena alasan penting atau memang karena malas. “Kami klarifikasi lagi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta, 5 Juli 2017.
Menurut Agus, klarifikasi data membutuhkan waktu sekitar 3 pekan. Jika hasilnya sudah masuk, BKD akan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang dipastikan membolos karena malas.
Sebelumnya BKD merilis sebanyak 1.527 pegawai negeri di lingkungan DKI mangkir di hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Data tersebut dikumpulkan pada 3 Juli 2017, hingga pukul 09.00. Setelah diperiksa ulang, kata Agus, ternyata ada gangguan pada sistem jaringan mesin absensi. Akibatnya kantor pusat terlambat menerima data pegawai yang masuk.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan bakal memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti mangkir dari tugas. Sanksi itu berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah selama satu bulan.
Djarot mengegaskan, pegawai negeri telah mendapat libur lebaran selama 10 hari. Karena itu sangat keterlaluan jika mereka masih bolos kerja. "Kalau ada atasan yang menutupi anak buahnya yang tidak masuk kerja, maka atasannya juga kena," ujar Djarot.
WULAN | SSN