TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara dugaan kasus suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Isan Marsadi alias Ki Gendeng Pamungkas, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 5 Juli 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli 2017. "Hari ini kami akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Pengadilan Negeri Bogor," kata Argo.
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap di rumahnya di Bogor, 9 Mei 2017. Ki Gendeng terbukti menyebarkan konten diskriminasi SARA terhadap etnis Cina di media sosial miliknya. Polisi juga menemukan sejumlah atribut yang berisi ujaran diskriminasi etnis Cina di rumah Ki Gendeng.
Baca juga: Kasus Ki Gendeng Pamungkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Ki Gendeng juga mengaku membuat sendiri atribut tersebut. Akibat perbuatannya, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
INGE KLARA SAFITRI