TEMPO.CO, Depok - Polisi akhirnya menangkap pria yang diduga menyekap Nadia Nurhaliza, setelah buron selama satu bulan. Pria bernama Febrana Alexander Titaley alias Febi, 30 tahun, dibekuk di Medan Baru, Sumatra Utara, para Rabu, 5 JUli 2017.
"Tersangka dijerat pasal 333 dan 365 KUHP tentang penyekapan dan perampasan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Rahmaningtyas, Kamis, 6 Juli 2017.
Febrana adalah mantan kekasih Nadia. Pria itu marah lantaran cinta kasihnya kandas. Dia menculik Nadia dan menyekapnya di Apartemen Margonda Residence II Tower H Lantai 9 Nomor 929, Beji, Kota Depok pada 30 Mei 2017.
Febrana diduga sempat berniat memperkosa korban. Namun niat itu batal dilakukan karena Nadia melawan. Dia menghilang setelah memukul dan merampas perhiasan mantan kekasihnya itu. Nadia bisa lolos setelah dijemput polisi dan orang tuanya.
Kepada polisi Nadia Nurhaliza mengatakan menjalani hubungan dengan Febrana sejak akhir 2014. Dia tidak tahan karena kekasihnya kerap bertindak kasar. "Berantem sedikit saja, nonjok," kata Nadia.
Menurut Nadia, saat masih berpacaran, Febrana pernah mengambil foto dan video dirinya yang memang kurang pantas. Setelah putus, Nadia menghubungi Febrana untuk meminta menghapus foto dan video itu.
Kesempatan itu digunakan Febrana untuk memaksa bertemu dengan mantan kekasihnya. Dia berjanji akan memenuhi permintaan Nadia setelah mereka bertemu. Pada pertemuan itulah Nadia Nurhaliza akhirnya dibawa ke Apartemen Margonda Residence lalu disekap.
IMAM HAMDI