TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Kota Depok memangkas 5 persen jatah kuota siswa miskin pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018. Panitia PPDB SMAN 3 berdalih mengurangi kuota siswa miskin dengan mengalihkannya ke jalur penerimaan non-akademik menggunakan nota kesepahaman.
"Dari 40 persen kuota siswa di jalur non-akademik, kami menyediakan 15 persen untuk afirmasi miskin," kata Ketua PPDB SMAN 3 Sahid Yunianto, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca: Panitia PPDB SMA di Depok Sediakan Kuota MOU untuk Polisi dan TNI
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat, kuota untuk siswa miskin paling sedikit 20 persen dari jumlah semua peserta didik yang diterima.
Menurut Sahid, kuota siswa miskin memang dibolehkan di kisaran 10-20 persen untuk penerimaan jalur non-akademik. Namun Sahid tidak bisa menjelaskan secara detail dasar aturan tersebut.
Baca: Soal Polemik Zonasi PPDB Siswa Baru, Mendikbud Muhadjir Menjawab
Selain kuota afirmasi miskin, SMAN 3 Depok menyediakan kuota MOU sebesar 10 persen, prestasi 10 persen, serta 5 persen untuk anak guru dan dosen. Adapun tahun ini, SMAN 3 menerima 323 siswa di sembilan rombongan belajar.
"Sebenarnya kuota 324 siswa, tapi ada satu orang yang tidak naik kelas," ujarnya. Sedangkan, untuk jalur nota kesepakatan, SMAN 3 melakukan kerja sama itu dengan kepolisian, kejaksaan, komite sekolah, dan SMPN 4.
IMAM HAMDI