TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan perkara dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak memenuhi unsur pidana. "Kami sudah periksa saksi ahli dan tidak ada unsur pidananya ya," kata Argo di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 6 Juli 2017.
Meski demikian, kata Argo, pihaknya akan tetap melakukan gelar perkara dan memeriksa pelapor. "Pelapor akan diperiksa besok. Gelar perkara akan tetap kami lakukan sebagai pertanggungjawaban," ujarnya.
Baca: Kasus Kaesang Pangarep Tak Ditindaklanjuti, Ini Penjelasan Polri
Ditanya terkait dengan kata "ndeso" yang dinilai penghinaan, Argo mengatakan, pihak ahli tidak menilai hal itu sebagai penghinaan. Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan berjumlah tiga orang. "Dari keterangan ahli bahasa, itu tak ada (penghinaan)," katanya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep dilaporkan warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan video yang diunggahnya ke akun Youtube pribadinya. Dalam video itu, Kaesang dinilai menyebutkan kalimat yang mengandung provokasi serta kebencian.
Simak: Pelapor Kaesang Pangarep Menolak Digali Profilnya
Kaesang Pangarep diketahui memiliki akun Youtube dan kerap mengunggah vlog pribadinya. Video yang dilaporkan Hidayat merupakan video yang diunggah Kaesang pada Mei lalu berjudul #BapakMintaProyek.
INGE KLARA SAFITRI