TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menilai laporan penodaan agama dan ujaran kebencian yang diarahkan kepada Kaesang Pangarep belum bisa ditindaklanjuti. Alasannya, bukti-bukti yang memperkuat sangkaan masih kurang. “Pelapor datang tapi tak ada bukti fisik, harusnya kan bawa flashdisk atau CD (compact disk). Lah ini enggak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 6 Juli 2017.
Meski demikian, kata Argo, penyidik nanti akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu dijadikan dasar untuk melanjutkan laporan ini atau tidak. Jika penyidik menilai buktinya cukup, maka Kaesang Pangarep kemungkinan dipanggil untuk diperiksa. "Kalau tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain diperiksa," katanya.
Baca: Polisi Jadwalkan Periksa Pelapor Kaesang Jumat Ini
Argo menegaskan, polisi tidak bisa memaksakan pemeriksaan suatu kasus tanpa disertai bukti yang kuat. Sikap ini bukan lantaran orang yang dilaporkan adalah anak presiden namun semata karena pertimbangan teknis penyelidikan. "Kan tidak cukup bukti," ujarnya.
Kaesang Pangarep dilaporkan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Orang yang melaporkan adalah Muhamad Hidayat Situmorang, 52 tahun, warga Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Laporan itu didasarkan atas ucapan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu dalam vlog-nya yang berjudul #BapakMintaProyek.
INGE KLARA SAFITRI