TEMPO.CO, Jakarta - Laporan terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, akhirnya dihentikan polisi. Laporan yang diajukan Muhammad Hidayat, seorang warga Bekasi, itu dianggap tak memenuhi unsur pidana.
Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada awal Juli. Ia menyebut video blog Kaesang yang diunggah di YouTube dengan judul #BapakMintaProyek mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) dan penodaan agama.
Dalam laporannya, Hidayat hanya menyertakan pernyataan Kaesang yang dianggap telah menyebarkan kebencian dan penodaan agama, seperti “mengadu domba”, “mengkafir-kafirkan”, “enggak mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin”, dan “dasar ndeso”. Dalam laporan itu, Hidayat melampirkan barang bukti print-out YouTube.
Baca juga: Komentari Kasus Kaesang, Fahri Hamzah: Polisi Harus Hati-hati
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bukti yang dilampirkan Hidayat kurang. "Iya (tak cukup), pelapor kan datang tapi tak ada bukti fisik. Seharusnya kan membawa flashdisk atau CD. Lah ini enggak ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Juli 2017.
Ditanya ihwal kemungkinan memanggil Kaesang Pangarep, Argo mengaku hal itu bergantung pada hasil gelar perkara. "Kalau tak cukup bukti untuk naik penyidikan, ngapain diperiksa," katanya.
Ia pun menegaskan pihaknya tak takut dianggap membela putra Presiden Jokowi itu. "Enggak (takut), kan tidak cukup bukti," ujarnya.
Baca juga: Makna Istilah Ndeso yang Disebut Kaesang Pangarep di Vlognya
Sementara itu, terkait dengan ulah Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang yang mengulangi perilakunya yang mengunggah foto Jokowi dengan status provokatif, Argo mengaku pihaknya akan menyelidiki unggahan tersebut terlebih dahulu. "Nanti kami cek, kalau perkaranya kan sedang dilengkapi berkasnya, kemarin P19," kata Argo.
INGE KLARA SAFITRI | JH