TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali datang ke Balai Kota tanpa menggunakan kendaraan dinasnya, melainkan transportasi publik yaitu taksi. Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013, Djarot meninggalkan kendaraan dinas saat berangkat ke lingkungan Balai Kota.
Pilihan Djarot dengan menggunakan taksi sudah dua kali sejak ia menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur. Tidak ada alasan khusus kenapa ia memilih naik taksi ketimbang naik kendaraan umum lainnya. Menurut Djarot, dirinya lebih memilih kendaraan praktis yang bisa dijangkau.
"Saya orangnya praktis saja. Ngapain dibikin ribet. Tadi mau berangkat dari rumah diberi tahu ajudan pak kita berangkat ngak boleh naik kendaraan pribadi. Ya sudah naik yang lewat aja," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
Baca juga: Bedah Rumah, Djarot Minta Warga Ikut Membetulkan
Djarot sempat mengatakan keinginannya untuk pergi ke Balai Kota dengan bajaj berbahan bakar bakar gas (BBG) atau yang sering disebut bajaj biru. Namun sayangnya, ketika ia hendak menghentikan bajaj tersebut, ternyata di dalamnya sudah ada penumpang lain.
"Masa' saya nunggu bajaj dulu. Saya praktis saja lah. Yang penting sampai sini (Balai Kota) dengan selamat. Mau naik taksi, bajaj, sepeda. Yang penting selamat," ujar Djarot.
Djarot sendiri mengaku menikmati perjalanannya ke Balai Kota dengan kendaraan umum sembari berbincang dengan sopir taksi. Menurut Djarot, banyak hal yang bisa dipetik setiap kali ia berbincang dengan masyarakat kecil. "Saya banyak belajar," ujar Djarot.
Aturan larangan membawa kendaraan pribadi atau dinas tersebut pernah diteken oleh Joko Widodo atau Jokowi sewaktu masih jadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam Ingub itu tercatat para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI dilarang membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja setiap hari Jumat di minggu pertama tiap bulannya.
Sebagai solusi atas larangan tersebut, mereka harus ke kantor menggunakan angkutan atau kendaraan umum. Bahkan mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas berplat merah.
LARISSA HUDA