TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua sekolah di Jakarta siap menerapkan praktik sekolah lima hari dalam sepekan. Beberapa sekolah mengungkap soal keterbatasan ruang kelas untuk bisa menerapkan sistem belajar delapan jam per hari (full day school) secara penuh.
Salah satunya Sekolah Menengah Pertama Negeri 33 di Jakarta Selatan. Sekolah ini hanya memiliki 12 ruangan untuk 18 rombongan belajar dari semua tingkat. Karena itu, selama ini waktu masuk sekolah tersebut dibagi dua, yakni pagi dan siang.
“Siswa kelas VIII dan IX masuk pagi, kelas VII sore," ujar Kepala SMPN 33 Warno ketika ditemui di sekolah itu, kemarin. Warno menambahkan, “Di SMP 33, kami masih perlu toleransi untuk penerapan full day school dalam waktu dekat.”
Baca juga: Menteri Muhadjir Sebut Kritik Full Day School Terlalu Dini
Atas desakan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Warno mengatakan pihak sekolah telah meminta penambahan ruangan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Ruangan diperkirakan baru bisa ditambah dalam dua tahun ke depan. “Jadi kami bisa efektif menjalankan full day school pada 2019,” katanya.
Baca Juga:
Kendala lain, ujar Warno, adalah lahan untuk fasilitas penunjang aktivitas sekolah lima hari. Area lahan tersisa di SMPN 33 dianggap sangat terbatas sehingga menyulitkan intensifikasi praktik ekstrakurikuler di luar ruangan setiap hari. “Maksimal kegiatan seni atau literasi dalam ruangan yang akan diperbanyak,” ucapnya.
SMPN 15, Jakarta Selatan, mengalami kendala yang sama. Mereka bahkan memiliki 21 rombongan belajar dengan 12 ruangan yang tersedia. Wakil Kepala SMPN 15 Anita Maria Hutabarat berujar penambahan ruangan telah diusulkan lima tahun lalu. "Sejauh ini baru dapat penambahan ruangan perpustakaan saja," tuturnya.
Baca juga: Sekolah Ini Sebut Full Day School Membantu Kepercayaan Diri Siswa
Dia menuturkan sistem belajar hingga sore belum akan diterapkan secara penuh di sekolah itu. Kelonggaran diberlakukan dengan tidak menerapkan sebagian program. “Sebab, orang tua siswa juga akan marah jika kelas yang masuk sore dipaksa pulang malam,” ujarnya.
Sistem sekolah lima hari diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan yang diteken bulan lalu. Tujuannya, menekan aktivitas negatif siswa di luar sekolah, selain menambah waktu luang siswa bersama keluarga pada akhir pekan. Namun peraturan itu memicu reaksi penolakan dari sebagian kalangan. Presiden sedang merancang peraturan yang diharapkan bisa menjadi dasar penerapan peraturan menteri tentang hari sekolah tersebut agar dapat diterima lebih luas.
IRSYAN HASYIM | WURAGIL