TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menemukan indikasi keterlibatan kelompok teroris dalam insiden pemasangan bendera ISIS di depan kantor Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini polisi sudah menangkap Ghilman Omar Harridhi, 20 tahun, yang diduga pemasang bendera itu. "Pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Rikwanto, Ahad, 9 Juli 2017.
Menurut Rikwanto, perbuatan Ghilman itu dilakukan atas inisiatif sendiri. Sehari sebelum beraksi, pemuda itu lebih dulu melakukan survei untuk mempelajari situasi di lingkungan sekitar kantor Polsek Kebayoran Lama. "Motivasinya memberi peringatan kepada seluruh aparat mengenai haramnya hukum demokrasi," kata Rikwanto.
Baca: Polisi Telusuri Pemasang Bendera ISIS dan Surat Ancaman
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Ghilman telah membaiatkan diri kepada kelompok ISIS di pertengahan 2017. Sedangkan pemahaman radikalisme pemuda itu diperoleh secara online. "Pemahaman radikal diperoleh yang bersangkutan dari cyber space sejak tahun 2015, salah satunya dari grup dan channel Telegram," kata Rikwanto.
Pada 4 Juli lalu, Ghilman memasang bendera ISIS di pagar kantor Polsek Kebayoran Lama. Menurut Rikwanto, Ghilman lebih dulu mensurvei tempat itu sehari sebelumnya. Selain memasang bendera, Ghilman menuliskan surat ancaman kepada kepolisian dan TNI. "Bendera ISIS dan surat ancaman dibuat sendiri. Ada dua pucuk surat, satu lagi disimpan di rumah," kata Rikwanto.
EGI ADYATAMA