TEMPO.CO, Depok - Ombudsman Jawa Barat meminta sekolah tidak emangkas kuota siswa miskin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan kuota 20 persen untuk siswa miskin merupakan batas minimal. "Harus dipenuhi. Artinya itu sudah batas yang terendah, dan sudah diatur," kata Haneda, Sabtu, 8 Juli 2017.
Ia menduga adanya indikasi maladminsitrasi pada pengurangan kuota siswa miskin yang terjadi di SMA Negeri 3 Depok. Sekolah tersebut memangkas kuota siswa miskin sebesar 5 persen dari kuota yang ditetapkan sebesar 20 persen. Kuota tersebut selanjutnya dialihkan untuk kuota nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga.
Menurutnya, kuota siswa miskin telah diatur minimal 20 persen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. "Harusnya sekolah berusaha agar kuota siswa miskin tercapai lebih dulu. Jangan mengesampingkan jatah kuota siswa miskin," ucapnya.
Menurutnya, sekolah harus mengembalikan kuota siswa miskin sesuai aturan. "Apakah siswa miskin 20 persen itu sudah diakomodir atau belum," ujarnya. "Sebab, kekacauan PPDB tahun sebelumnya semestinya diperbaiki." Jangan sampai, kata dia, sekolah lebih mengakomodir siswa yang lebih kaya untuk masuk sekolah negeri. "Yang tidak mampu yang lebih berhak untuk diperjuangkan," ujarnya.
Ketua PPDB SMAN 3 Sahid Yunianto mengatakan dari 40 persen kuota siswa di jalur non akademi, pihaknya menyediakan 15 persen untuk afirmasi miskin. Menurut Sahid, kuota siswa miskin memang dibolehkan dikisaran 10-20 persen untuk penerimaan jalur non akademik.
Selain kuota afirmasi miskin, SMAN 3 Depok menyediakan kuota MOU sebesar 10 persen, prestasi 10 persen dan 5 persen untuk anak guru dan dosen. Adapun tahun ini SMAN 3 menerima sebanyak 323 siswa di sembilan rombongan belajar.
Untuk jalur nota kesepakatan, SMAN 3 melakukan kerja sama itu dengan kepolisian, kejaksaan, komite sekolah dan SMPN 4. Ombudsman RI Jawa Barat mempertanyakan jalur istimewa Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018 untuk sejumlah lembaga seperti Polri, TNI dan kejaksaan, melalui Momorandum of Understanding atau nota kesepahaman untuk masuk SMA negeri di Depok.
"Mengapa mereka mesti diistimewakan. Ini yang harus dijelaskan Dinas Pendidikan agar publik mengetahui," kata Kepala Perwakilan ORI Jabar Haneda Sri Lastoto, Sabtu, 8 Juli 2017.
IMAM HAMDI