TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang mengubah status 40 desa menjadi kelurahan pada 2018 gagal. Penyebabnya adalah aturan yang mewajibkan proses referendum menyulitkan pemerintah daerah merealisasikan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Karena kendala ini, target RPJMD perubahan status desa menjadi kelurahan pada 2018 dihilangkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, Senin 10 Juli 2017.
Iskandar mengatakan status desa memungkinkan untuk dijadikan kelurahan. Tapi, kewajiban referendum menyulitkan pemerintah daerah dalam perubahan status itu. Masyarakat harus menentukan sendiri perubahan itu. “Jika banyak yang setuju, jadi kelurahan," kata Iskandar.
Baca: Banyak Kelurahan Ingin Diubah Statusnya Menjadi Desa
Kenyataannya, kata Iskandar, masyarakat desa ingin mempertahankan status desa karena mendapatkan alokasi dana desa yang besar dari pemerintah pusat. Padahal, kondisi masyarakat, infrastruktur, geografis banyak desa di Kabupaten Tangerang yang sudah layak menjadi kelurahan. "Sudah sangat memungkinkan untuk jadi kelurahan.” Peningkatan status desa ke kelurahan ini karena kebutuhan terhadap lokasi desa-desa itu sudah berubah menjadi kota.
Peningkatan status desa ini telah terprogram dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang 2013-2018. Sebelum 2018, peningkatan status 40 desa ditargetkan rampung.
Baca juga:
Ahli IT ITB Hermansyah Dibacok di Jalan Tol Jagorawi
Ahli IT ITB Hermansyah Dibacok, Polisi: Pelaku Lima Orang
Iskandar mengatakan tujuan perubahan status ini untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat agar lebih optimal. Rentang kendali pemerintahan desa dianggap tidak maksimal lagi seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk, pembangunan wilayah yang mengharuskan banyak desa yang berubah menjadi perkotaan. Hal ini ditandai dengan jumlah penduduk, bergesernya budaya perdesaan menjadi perkotaan hingga masyarakatnya yang semakin heterogen. "Tapi kalau masyarakat tidak mau, ya tidak bisa."
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan secara umum banyak desa yang telah memenuhi syarat menjadi kelurahan. Seperti luas wilayah yang mencukupi, jumlah penduduk yang bertambah signifikan, jenis pekerjaan masyarakatnya yang lebih banyak ke sektor jasa dan formal, masyarakat yang heterogen, sektor perkotaan dilihat dari infrastruktur dan pergeseran budaya masyarakat desanya.
Simak: Target Mundur, Koridor 13 Transjakarta akan Beroperasi 17 Agustus
Beberapa desa yang layak dijadikan kelurahan, kata Banteng, di antaranya desa-desa di Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Tigaraksa, Pasar Kemis, Cikupa dan Curug.
Desa Curug Sangareng, di Kecamatan Kelapa Dua yang saat ini tinggal satu satunya desa di kecamatan yang dalam dua tahun terakhir ini berubah menjadi perkotaan. Desa ini sudah terkepung pembangunan rumah mewah, mal, pusat bisnis dan jasa. "Sudah tidak cocok lagi jadi desa," kata dia.
JONIANSYAH HARDJONO