Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditolak Warga, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan

image-gnews
Stadion Internasional Kabupaten Tangerang sedang dalam proses Pembangunan. Proyek yang menelan dana Rp 100 miliar ditarget kan beroperasi akhir 2018. Tempo/JONIANSYAH
Stadion Internasional Kabupaten Tangerang sedang dalam proses Pembangunan. Proyek yang menelan dana Rp 100 miliar ditarget kan beroperasi akhir 2018. Tempo/JONIANSYAH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang mengubah status 40 desa menjadi kelurahan pada 2018 gagal. Penyebabnya adalah aturan yang mewajibkan proses referendum menyulitkan pemerintah daerah merealisasikan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Karena kendala ini, target RPJMD perubahan status desa menjadi kelurahan pada 2018 dihilangkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, Senin 10 Juli 2017.

Iskandar mengatakan status desa memungkinkan untuk dijadikan kelurahan. Tapi, kewajiban referendum menyulitkan pemerintah daerah dalam perubahan status itu. Masyarakat harus menentukan sendiri perubahan itu. “Jika banyak yang setuju, jadi kelurahan," kata Iskandar.

Baca: Banyak Kelurahan Ingin Diubah Statusnya Menjadi Desa

Kenyataannya, kata Iskandar, masyarakat desa ingin mempertahankan status desa karena mendapatkan alokasi dana desa yang besar dari pemerintah pusat. Padahal, kondisi masyarakat, infrastruktur, geografis banyak desa di Kabupaten Tangerang yang sudah layak menjadi kelurahan. "Sudah sangat memungkinkan untuk jadi kelurahan.” Peningkatan status desa ke kelurahan ini karena kebutuhan terhadap lokasi desa-desa itu sudah berubah menjadi kota.

Peningkatan status desa ini telah terprogram  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang 2013-2018. Sebelum 2018, peningkatan status 40 desa ditargetkan rampung.

Baca juga:
Ahli IT ITB Hermansyah Dibacok di Jalan Tol Jagorawi
Ahli IT ITB Hermansyah Dibacok, Polisi: Pelaku Lima Orang

Iskandar mengatakan tujuan perubahan status ini untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat agar lebih optimal. Rentang kendali pemerintahan desa dianggap tidak maksimal lagi seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk, pembangunan wilayah yang mengharuskan banyak desa yang berubah menjadi perkotaan. Hal ini ditandai dengan jumlah penduduk, bergesernya budaya perdesaan menjadi perkotaan hingga masyarakatnya yang semakin heterogen. "Tapi kalau masyarakat tidak mau, ya tidak bisa."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan secara umum banyak desa yang telah memenuhi syarat menjadi kelurahan. Seperti luas wilayah yang mencukupi, jumlah penduduk yang bertambah signifikan, jenis pekerjaan masyarakatnya yang lebih  banyak ke sektor jasa dan formal, masyarakat yang heterogen, sektor perkotaan dilihat dari infrastruktur dan pergeseran budaya masyarakat desanya.

Simak: Target Mundur, Koridor 13 Transjakarta akan Beroperasi 17 Agustus

Beberapa desa yang layak dijadikan kelurahan, kata Banteng, di antaranya desa-desa di Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Tigaraksa, Pasar Kemis, Cikupa dan Curug.

Desa Curug Sangareng, di Kecamatan Kelapa Dua yang saat ini tinggal satu satunya desa di kecamatan yang dalam dua tahun terakhir ini berubah menjadi perkotaan. Desa ini sudah terkepung pembangunan rumah mewah, mal, pusat bisnis dan jasa. "Sudah tidak cocok lagi jadi desa," kata dia.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


Usai Launching, Mas Dhito Coba Mobil Siaga

24 Maret 2022

Usai Launching, Mas Dhito Coba Mobil Siaga

Mobil siaga yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Kediri ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan desa kepada masyarakat.


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.


Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PPATK Sebut 4 Sebab

6 Desember 2021

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PPATK Sebut 4 Sebab

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut kepala desa yang korupsi sedikit tak perlu dipenjara. PPATK sebut setidaknya 4 alasan kades lakukan korupsi.


Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut

25 Juni 2021

Bupati Bogor Ade Yasin saat melantik 222 kepala desa terpilih di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut

Seiring besarnya dana desa dan gaji kepala desa, serta ingin membangun desanya, banyak orang tertarik untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.


Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

16 Mei 2021

Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengunjungi Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan yang dicanangkan sebagai destinasi wisata. (Foto : Antara/Adityawarman)
Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara seluruh objek wisata guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.


Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

30 November 2020

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

Hery mengakui jumlah orang yang hadir di Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah itu di luar perkiraan.


Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

4 Agustus 2020

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan bantuan bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan.