TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, mengatakan belum ada pembicaraan mengenai kenaikan tunjangan bulanan untuk pimpinan dan anggota DPRD yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda). "Kami belum di-brief masalah kenaikan tunjangan ini," kata Sandiaga, Senin, 10 Juli 2017.
Sandiaga mengaku belum mendapat informasi yang lengkap mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Sehingga ia belum bersedia menjelaskan sikapnya terhadap masalah ini. "Kalau saya kasih komentar (sekarang) juga salah."
Baca: DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan Raperda Kenaikan...
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan pembahasan kenaikan tunjangan bulanan untuk pimpinan dan anggota DPRD merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk memperoleh kenaikan tunjangan itu, harus ada peraturan daerah.
Peraturan daerah bisa diajukan melalui inisiatif Dewan ataupun pemerintah provinsi. Pemerintah ataupun Dewan hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuat perda yang mengatur kenaikan tunjangan itu setelah PP Nomor 18 keluar pada bulan lalu. “Sekarang sudah sebulan lewat, sisa waktu dua bulan, lho. Bagaimana caranya?” ujar Taufik.
Baca juga:
Dalami Pembacokan Hermasyah, Polisi Periksa Saksi dari Jasa Marga
Penjahat Penembak Italia Chandra Tewas Didor Polisi
Taufik berharap raperda diusulkan oleh pemerintah provinsi sehingga pembahasannya cepat selesai. Jika dibahas Dewan, kata dia, akan membutuhkan waktu lebih lama. “Kalau diusulkan inisiatif DPRD, waktunya panjang, karena tujuh kali paripurna.” Sedangkan jika diusulkan pihak eksekutif, hanya perlu tiga kali paripurna untuk menyelesaikannya.
Jika raperda bisa selesai tepat waktu, bukan tidak mungkin tunjangan untuk anggota dan pimpinan Dewan bisa naik tahun ini juga. Menurut dia, PP itu wajib dilaksanakan setiap daerah.
CHITRA PARAMAESTI | LARISSA HUDA