TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap pakar telematika lulusan Institut Teknologi Bandung, Hermansyah.
"Kami akan gelar pengungkapan kasus ini. Yang bersangkutan berangkat dari mana, sampai kembali ke Depok dan kejadian TKP," kata Iriawan di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juli 2017.
Menurut Iriawan, gelar perkara ini akan melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Timur, dan Polres Depok. Pelibatan anggota kepolisian Depok lantaran Hermansyah berdomisili di sana.
Baca: Hermansyah Dibacok, Firza Husein Batal Ajukan Saksi Meringankan
Iriawan mengatakan insiden penyerangan terhadap Hermansyah dilakukan pagi hari, yaitu pukul 04.00 WIB, pada Ahad, 9 Juli 2017. Namun, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada berupa rekaman closed-circuit television (CCTV), juga saksi. "Kami akan panggil pekerja-pekerja yang membangun rel kereta api dari atas itu (LRT)," katanya.
Hermansyah, 46 tahun, menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jakarta Timur, Ahad dinihari.
Ketika itu korban dan adiknya iring-iringan mengendarai mobil di jalan tol Jagorawi dari arah Jakarta ke Depok. Tiba-tiba mobil yang dikendarai adiknya kejar-kejaran dan saling pepet dengan mobil sedan.
Baca: Cerita Detail Detik-detik Pembacokan Hermansyah di Tol Jagorawi
Akibatnya, mobil adik Hermansyah terserempet dan korban berinisiatif membantu dengan mengejar mobil sedan yang berusaha kabur. Dari arah belakang ada mobil yang diduga teman pengendara sedan, ganti memepet mobil Hermansyah.
Sekitar KM 6 Tol Jagorawi, mobil korban disuruh menepi. Ketika korban turun dari mobil, langsung diserang oleh sekitar lima orang dan seorang di antaranya menggunakan senjata tajam.
FRISKI RIANA