TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang remaja yang dipekerjakan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi di Jalan Melia Garden, Serpong Utara, sedangkan satu orang ditangkap di Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa, 11 Juli 2017.
"Berdasarkan pemantauan selama satu bulan oleh tim Opsnal Reserse Narkoba, anggota kami berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba, dua di antaranya ditangkap," kata Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alphonso, Selasa, 11 Juli.
Baca: Polres Tangsel Cokok Tersangka Pengedar 47 Kilogram Ganja
Menurut Alphonso, ketiga pelaku adalah AG, 26 tahun, SRD (17), dan MF (21). Peran dari ketiga pelaku ini berbeda-beda, AG bertugas menampung narkoba dari bandar yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan SRD dan MF bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
"AG mengaku sudah tiga kali menjemput atau mengambil narkotika jenis ekstasi ini. Pertama pada Mei 2017 sebanyak 10 ribu butir, Juni 40 ribu butir, dan Juli 2.000 butir, sabu 100 gram," ujar Alphonso.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Alphonso melanjutkan, kemudian AG memerintahkan SRD dan MF untuk mendistribusikannya ke wilayah Jakarta. "Pengakuan AG, barang tersebut diperoleh dari bandar yang bernama Abang dan Abeng di Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat, yang saat ini masih buron. AG mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, sedangkan SRD dan MF mendapat upah Rp 1 juta," kata Alphomso.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan dari tangan pelaku didapati 50 butir narkoba jenis ekstasi yang berlambang Twitter, dan 1.785 berlambang The Mask.
"Untuk ekstasi berlambang Twitter berbentuk kotak berwarna biru, di tengahnya ada lambang T-nya Twitter. Sedangkan jenis satu lagi dikenal dengan jenis The Mask, berwarna pink-hijau dengan lambang topeng di tengahnya," ucap Agung.
Dari tangan pelaku polisi menyita narkoba jenis ekstasi dengan total 1.835 butir, sabu 24,9 gram, ganja kering 9,6 gram, empat unit telepon seluler, dan tiga timbangan elektrik.
Pelaku AG, kata Agung, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Depok yang Jadi Bandar Narkoba
"Sedangkan dua pelaku SRD dan MF dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Agung.
MUHAMMAD KURNIANTO