TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, kebijakan tentang kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI itu sebaiknya diusulkan oleh legislatif, bukan eksekutif.
Eksekutif akan mempertimbangkannya bersama DPRD. “Sesuai enggak dengan aturannya. Kalau enggak, jangan dong," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca:
Kenaikan Tunjangan DPRD, Sekda DKI: Supaya Kinerjanya Maksimal
DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan Raperda Kenaikan Tunjangan
Djarot menilai rancangan peraturan daerah itu sah diajukan sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Kenaikan tunjangan yang akan diterima DPRD adalah empat kali uang representasi.
Pada prinsipnya, ia menyetujui kenaikan jumlah tunjangan itu besar. Djarot berharap, dengan besarnya tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD, tidak ada lagi tingkah yang serong seperti yang dulu dilakukan, seperti memasukkan proyek-proyek susulan. “Enggak apa-apa, asalkan betul-betul setelah itu enggak ada lagi yang ‘lain-lain’," ujar Djarot.
Baca juga:
Hasil Olah TKP, Begini Kronologi Pembacokan Hermansyah Alumnus ITB
Teman Penembak Italia Chandra Menyerahkan Diri kepada Polisi
Djarot menilai kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD melalui diterbitkannya peraturan pemerintah itu adalah hal yang adil. “Dengan cara itu kita membangun sistem demokrasi yang sehat.”
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan rancangan peraturan daerah itu bisa diajukan melalui dua pintu, yakni melalui inisiatif DPRD (legislatif) ataupun eksekutif. Taufik berharap, rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI itu diusulkan eksekutif. Tujuannya agar pembahasannya lebih cepat selesai dengan tiga kali rapat paripurna. Sedangkan jika diajukan DPRD akan membutuhkan enam kali rapat paripurna.
LARISSA HUDA