TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap modus baru peredaran narkoba, dengan menggunakan brosur klinik kecantikan dan apartemen. Peredaran ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial EK.
Perempuan 35 tahun itu dibekuk di rumah kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu12 Juli 2017. “Dia sudah jadi tersangka,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2017.
Menurut Vivick, EK berasal dari Palembang dan memiliki dua anak. “Tidak ada suami karena sudah cerai,” kata Vivick. Perempuan itu datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.
Di Jakarta, EK berkenalan dengan B di sebuah diskotek. B adalah perempuan yang sebaya dengannya. B inilah yang kemudian mengajak EK menjadi pengedar narkoba. “Katanya sudah enam bulan,” ujar Vivick. "Dia hanya menerima telepon dari B kemudian ada orang yang datang kasih barangnya."
Berdasarkan pengakuan EK, narkoba yang ia terima dari B, dijual ke berbagai kalangan. Sebagian besar transkasi dilakukan secara online. EK mengirim pesanan menggunakan jasa ojek online. Namun ada juga yang datang ke tempat kos EK untuk bertransaksi. “Kami masih mencari keberadaan B,” kata Vivick.
PUTRI THALIAH | SSN