TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan pemerintah mengusulkan upah khusus sebesar Rp 2,9 juta untuk pekerja di perusahaan garmen. Upah khusus ini diperlakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja. "Kami hanya menyampaikan usulan, sekarang masih dalam proses pengkajian," ujar Diah, Jumat, 14 Juli 2017.
Pernyataan Diah itu sekaligus meralat keterangan yang ia sampaikan sebelumnya. Saat itu, Diah mengatakan upah khusus untuk buruh di perusahaan garmen di Kota Depok nilainya sekitar Rp 1,4 juta per bulan. "Sudah ditentukan. Nilainya di bawah UMP Jawa Barat (Rp 1,4 juta), tapi tidak terlalu jauh," katanya. Upah khusus ini bukan hanya berlaku di Depok, tetapi juga di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi. Baca: Depok Tetapkan Upah Khusus Buruh Garmen Rp 1,4 Juta
Menurut Diah, angka Rp 1,4 juta itu tidak masuk akal karena upah pekerja garmen pada 2016 saja Rp 2,7 juta. Sedangkan survei hidup layak di Kota Depok tahun ini Rp 2,9 juta. "Kalau melihat survei hidup layak, harusnya besaran upah naik dari tahun kemarin," kata Diah.
Menurut dia, semua pihak harus memperhatikan kesejahteraan hidup layak sesuai hasil survei di masing-masing kota. Di sisi lain, pengusaha juga harus terus mempertahankan produksi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Penetapan upah buruh pabrik garmen ini telah dibahas dalam rapat yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Selain itu, turut hadir wali kota dan bupati di Jawa Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja.
Namun, untuk upah pekerja garmen di Depok, nantinya akan diputuskan oleh gubernur. "Kami hanya menyampaikan usulan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan serikat pekerja," ujarnya.
Diah memastikan upah khusus buruh garmen tidak akan di bawah gaji minimum provinsi yang nilainya hanya Rp 1,4 juta. "Masih mendekati Rp 3 juta, yang diusulkan," ucapnya. Adapun upah minimum Kota Depok saat ini mencapai Rp 3,29 juta.
IMAM HAMDI