TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung keputusan pemerintah pusat yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau lebih dikenal dengan singkatan Perpu Ormas. "Kalau saya sebagai bagian dari pemerintah, saya bela," kata Djarot saat ditemui di GOR Sumantri, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017.
Djarot mengatakan organisasi massa yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan keberadaannya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus dibubarkan. ”Indonesia memang negara demokrasi yang bebas, tapi bukan sebebas-bebasnya,” kata Djarot. “Ada aturan. Ada norma-norma, ada keadaban yang dimiliki bangsa ini."
Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpu Ormas tersebut pada 10 Juli 2017 dengan maksud mengantisipasi kegiatan organisasi kemasyarakatan yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu, Rabu, 12 Juli 2017.
Sejauh ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto belum menentukan organisasi kemasyarakatan mana yang akan ditertibkan lewat perpu ini. Penerbitan perpu itu sebelumnya dikaitkan dengan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun Wiranto tak sedikit pun mengungkit HTI saat mengumumkan penerbitan Perpu Ormas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 12 Juli.
Wiranto hanya menekankan bahwa Perpu Ormas dibuat untuk melengkapi asas contrario actus dalam Undang-Undang Ormas. Menurut asas hukum administrasi negara itu, lembaga negara yang menerbitkan izin seharusnya juga berwenang membatalkannya.
FRISKI RIANA | YOHANES PASKALIS