TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena tidak sebandingnya penambahan jumlah kendaraan dengan ruas jalan.
"Itu akan terus bertambah macet seiring ruas jalan kita penambahannya dengan jumlah kendaraan baru. Jadi jumlah bertambahnya kendaraan dengan pertambahan ruas jalan enggak sebanding," kata Djarot di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017.
Baca: Tiga Proyek Dibangun Bersamaan, Tol Cikampek Macet
Pada saat ini ada tiga proyek yang sedang berlangsung di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yakni pembangunan kontruksi Light Rail Transit (LRT) Bekasi-Cawang, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan Tol Jakarta-Cikampek 2 Elevated. Dengan dikerjakannya 3 proyek bersamaan, kemacetan di ruas tol tersebut dikeluhkan para pengendara.
Djarot mengatakan, solusi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cimapek adalah dengan mendorong penggunaan transportasi publik. Ia mengatakan, pemerintah akan memaksa pengendara untuk tidak menggunakan kendaraan pribadinya terus menerus. Misalnya, dengan memarkir kendaraan di park and ride atau di rumah. "Dan gunakan kendaraan umum," ujar Djarot.
Fasilitas park and ride di Jakarta sudah tersedia di beberapa titik. Salah satunya adalah di Jalan M. H. Thamrin, di sebelah Hotel Sari Pan Pacific. Pemerintah DKI juga membangun di terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Ragunan.
Djarot mengungkapkan, dirinya sudah meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah untuk mempercepat proses lelang electronic road pricing (ERP). Sistem jalan berbayar tersebut diklaim dapat mengurangi kemacetan Ibu Kota hingga 30 persen.
Lelang sebelumnya sempat diulang lantaran pemerintah DKI harus merevisi aturannya sesuai dengan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 6 Maret 2017.
Baca juga: Jalan Kalimalang Terkena Imbas Macet Jalan Tol Cikampek
Perubahan aturan ini dipicu oleh penilaian KPPU bahwa proyek jalan berbayar di DKI Jakarta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Sebab, hanya diperbolehkan satu teknologi, yakni dedicated short range communication (DSRC), seperti yang tertuang dalam aturan lama. Karena itu, KPPU meminta agar aturan lama direvisi.
FRISKI RIANA