TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menuntut agar manajemen PT Transjakarta mengangkat 6.000 karyawan yang terkatung-katung dengan status sebagai karyawan kontrak.
"Selama ini ada sekitar 6.000 karyawan yang menyandang status kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," kata kuasa hukum karyawan dari LBH Jakarta, Okky Wiratama, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 15 Juli 2017.
Baca: Karyawan dan Sopir Transjakarta Mogok, Djarot: Itu Tidak Patut
Menurut Okky, PT Transjakarta telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Alasannya, banyak karyawan yang bekerja sejak 2004 masih tercatat sebagai karyawan kontrak. Padahal, ujar Okky, sesuai instruksi Dinas Tenaga Kerja pada 16 Juni 2017, PT Transjakarta berkewajiban mengangkat karyawan kontrak sebagai karyawan tetap.
Memang, ujar Okky, PT Transjakarta mengangkat karyawan tetap, tapi hanya sedikit. Sedangkan ada sekitar 6.000 orang karyawan yang terus memperbarui PKWT setiap enam bulan dan setahun. “Bahkan perusahaan sempat semena-mena dengan memecat sekitar 150 karyawan tanpa alasan,” ujar Okky.
Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke PT Transjakarta, pemerintah DKI Jakarta, dan DPRD DKI untuk mediasi. "Kalau tidak digubris kami akan menuntut ke jalur hukum," ucap Tigor.
Menurut Tigor, perusahaan pelat merah itu dianggap sewenang-wenang memperlakukan karyawannya. Pemerintah sebenarnya sudah mengatur proses peralihan Transjakarta dari unit pengelolaan ke perseroan terbatas dengan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2014. “Di dalam pergub itu diatur mengenai proses peralihan perusahaan, termasuk karyawan Transjakarta,” kata Tigor.
Sedangkan PT Transjakarta beralibi kepada karyawannya bahwa mereka baru terbentuk sebagai perseroan terbatas pada 2015. Sehingga hanya mengakui karyawan tetap yang masuk sejak 2015. Sedangkan karyawan yang lebih lama atau bahkan sejak 2004 justru tetap dianggap sebagai karyawan kontrak. “Mereka diberi surat PKWT dengan durasi kontrak berbeda-beda, mulai dari enam bulan hingga satu tahun,” kata Tigor.
Koordinator Tim Inti Gerakan Karyawan Transjakarta, Budi Marcello, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengirim petisi dan permohonan mediasi ke perusahaan. Namun proses mediasi tak menemukan titik temu dan berakhir jalan buntu.
"Saya ketemu Budi Kaliwono (Direktur Utama Transjakarta). Dia bilang, akan membentuk tim untuk menyelidik permasalahan karyawan Transjakarta," kata Budi. Namun sampai saat ini, Budi belum mendapatkan kabar terkait kinerja tim khusus yang dibentuk Transjakarta.
Baca juga: Bakal Bertemu DPRD, Pegawai Transjakarta Batal Demo
Seharusnya, ujar Budi, tim itu akan membenahi proses seleksi karyawan dan mekanisme kerja karyawan. “Saat ini sudah ada 2.500 karyawan yang siap turun jalan jika Transjakarta tak segera merealisasikan tanggung jawabnya,” katanya.
AVIT HIDAYAT