TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto mengatakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk siswa-siswa yang terlibat perisakan (bullying) di Thamrin City bakal dicabut. Sanksi ini diberikan sebagai hukuman meski keluarga korban dan pelaku sudah berdamai. "Sanksi tambahan nanti yang menerima Kartu Jakarta Pintar dicabut," kata Sopan saat ditemui di SMP Negeri 273, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca: Bullying Pelajar di Thamrin City, Korban Dihadang dan Dijambak
Pencabutan KJP, menurut Sopan, telah sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2015. Dalam peraturan disebutkan mereka yang terlibat tawuran dan bullying akan dipecat dari sekolah. "Untuk kasus ini diterapkan aturan tersebut," ujarnya.
Sopan mengatakan kejadian ini menjadi momentum bersama untuk memantau kondisi pendidikan. Selain sekolah, orang tua dan masyarakat harus ikut bertanggung jawab. "Apalagi peristiwa ini dilakukan setelah jam sekolah," katanya.
Baca: Video Bullying Siswa SMP, Dinas Pendidikan DKI Investigasi
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono mengatakan ada sembilan pelajar yang terbukti terlibat bullying di Thamrin City. Mereka dikeluarkan dari sekolah masing-masing. Satu di antaranya duduk di bangku SMP dan sisanya masih di sekolah dasar.
Baca: Bullying di Thamrin City, SMP 273 Pecat Satu Pelaku
Bullying di Thamrin City itu terungkap dari tayangan video yang tersebar di dunia maya. Dalam video itu tampak seorang anak perempuan berseragam putih-putih mendapat kekerasan fisik dari sejumlah anak yang sepantaran dengannya.
Orang tua korban melaporkan bullying itu ke Kepolisian Sektor Tanah Abang Jakarta. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Mustakim mengatakan kejadian tersebut bermula karena adu mulut antara korban dan beberapa pelaku sehari sebelumnya.
IRSYAN HASYIM