TEMPO.CO, Jakarta - Bintang film senior, Roy Marten, menilai sanksi hukum bisa menjadi solusi ampuh agar seseorang terbebas dari jerat narkoba. Pendapat ini didasari pengalamannya sendiri.
Baca: Cerita Roy Marten yang Pernah Ditampar 17 Kali
Roy Marten pernah menjadi pencandu sabu. Dia merasa sulit meninggalkan barang haram itu. Kesadaran untuk berhenti timbul setelah ia dijatuhi hukuman pidana pada 2006 dan 2007. "Seperti merokok, kan tidak gampang berhenti. Narkoba ini lebih dari rokok, tingkat kecanduannya lebih tinggi sehingga lebih sulit berhenti," kata Roy setelah menghadiri peluncuran buku penulis Bre Redana di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Selain itu, kata Roy, dukungan dari keluarga sangat membantu seseorang lepas dari kecanduan. Dia menyesali diri karena saat menjadi pencandu ia telah meninggalkan tanggung jawab sebagai seorang suami, ayah, dan seniman. Sekarang dia benar-benar menyadari narkoba telah menghancurkan masa depan dan harga dirinya. "Harus ada shock therapy, sebuah ketakutan dan dorongan yang begitu kuat untuk berhenti," kata ayah kandung presenter dan komedian Gading Marten itu.
Baca: Roy Marten Sempat Menolak Jabatan Humas FFI 2013
Roy Marten prihatin dengan kasus narkoba yang menjerat sejumlah artis dan selebritas, juga keluarganya. Hingga pertengahan tahun ini, sejumlah artis ditangkap atas kepemilikan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Di antaranya pedangdut Ridho Rhoma, penyanyi rap Iwa K., pemain sinetron Ammar Zoni, putra model Ayu Azhari, Sean Azad Ibrahim, serta baru-baru ini putra pesinetron Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, dan komedian Pretty Asmara.
ANTARA