Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Sesali Bentuk Sanksi untuk Pelaku Bullying di Thamrin City  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sembilan anak yang diduga pelaku bullying di Thamrin City dibawa ke panti milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa, 18 Juli 2017. Tempo/Irsyan
Sembilan anak yang diduga pelaku bullying di Thamrin City dibawa ke panti milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa, 18 Juli 2017. Tempo/Irsyan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah DKI Jakarta salah langkah menerapkan sanksi kepada anak-anak yang menjadi pelaku bullying terhadap SW, 12 tahun, siswi sekolah dasar di Kebon Kacang, Tanah Abang. Permintaan agar kesembilan pelaku mengundurkan diri dari sekolah, disertai pencabutan program dana bantuan pendidikannya, dianggap tak tepat.

Sanksi seperti itu dikhawatirkan malah melahirkan masalah baru di kemudian hari. “Dampaknya akan lebih besar,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, kemarin.

Baca: Bullying Pelajar di Thamrin City, Korban Dihadang dan Dijambak

Dinas Pendidikan Jakarta berkomitmen memfasilitasi pencarian sekolah baru untuk anak-anak itu. Namun Asrorun tak yakin ada sekolah yang bersedia menampung mereka. Hak para bocah itu untuk mendapat pendidikan terancam hilang. 

Jika hal itu terjadi, kata Asrorun, kondisi mental anak-anak pelaku perisakan itu akan memburuk. Seperti halnya korban, Asrorun menyarankan, mental pelaku perlu dipulihkan. “Diedukasi dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.”

Berpendapat senada, psikolog Tika Bisono menyarankan pelaku tak diberhentikan dari sekolah. “Diskors saja. Sambil didekati dan dirangkul anaknya,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sopan Andrianto menegaskan, sanksi telah final. Sanksi itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Bullying. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bullying di Thamrin City, Disdik: KJP Dicabut, Pelaku Dapat KIP

Dalam ketentuan itu, Sopan menjelaskan, siswa yang merisak dihukum dengan dikeluarkan dari sekolah. Sekolah yang bersangkutan lalu akan memfasilitasi pencarian sekolah baru dengan menerbitkan surat pengantar. 

Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono sebanyak empat dari sembilan anak yang menerima sanksi itu adalah pemegang Kartu Jakarta Pintar. Kartu-kartu itu langsung dicabut. “Tapi mereka tetap diberi solusi untuk memenuhi wajib belajar 12 tahun.”

SW dirisak di antaranya oleh AL dan HR, keduanya siswa kelas VII dari sekolah yang berbeda, di pusat belanja Thamrin City, Tanah Abang, Jumat lalu. SW dijambak, dipukul, ditendang, hingga disuruh bersujud mencium kaki temannya. Di sekeliling SW ada beberapa anak yang melihat, tapi mereka hanya menonton kejadian tersebut. 

Bullying yang dipicu perselisihan di media sosial Facebook itu terekam dalam video yang viral sejak Senin lalu.

DEVY ERNIS | IRSYAN HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

9 hari lalu

Suasana di depan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita  perundungan di antara siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa yang terlibat kasus perundungan oleh geng pelajar Binus sudah dikeluarkan dari sekolah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

Keluarga anak korban bullying geng pelajar Binus School Serpong enggan berdamai. Mereka tetap akan melanjutkan kasus ke proses hukum.


Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

9 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

11 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

16 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

16 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

18 hari lalu

Geng Tai Binus School Serpong Beri Keuntungan ke Anggota: dari Uang Parkir hingga Derajat Dinaikkan
Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

Kuasa hukum korban perundungan Geng Tai SMA Binus School Serpong meminta agar empat tersangka segara ditahan.


Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

18 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

18 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

19 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

19 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong.