TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menembak mati pengedar narkoba JY. Ia ditangkap bersama rekannya MU di Apartemen Season City Tower C kamar 08, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 18 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 WIB .
MU dan JY kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,52 kg dan 45 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tujuh kantong plastik. Saat hendak ditangkap, JY berusaha melawan polisi.
Baca: Pretty Asmara di Pusaran Kasus Narkoba Artis
“Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka, kemudian akhirnya tewas,” ujar Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2017.
Argo berujar kedua pelaku diketahui telah beroperasi sejak empat bulan lalu, dan menurut pengakuan tersangka barang tersebut dibawa dari Batam melalui jalur darat. Kemudian, narkotika itu dikumpulkan di Apartemen Season City dan rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta.
Baca: Soal Bukti Transfer Anaknya Beli Narkoba, Ini Kata Jeremy Thomas
Argo melanjutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk melacak rute perjalanan jaringan kedua pelaku, dan mendalami keterkaitan hubungannya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Argo mengatakan apartemen tersebut disewa dan ditempati oleh pemain lama dan bandar besar narkoba sindikat asal Aceh yang selama ini menjadi target operasi, termasuk di dalamnya adalah tersangka JY dan MU.
Baca: Pretty Asmara Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu dan Ekstasi
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (!) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
GHOIDA RAHMAH