TEMPO.CO, Jakarta - Lahan waduk yang akan berfungsi sebagai pengendali banjir di Jakarta belum semua dibebaskan. Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, pembebasan lahan baru sebagian kecil dari total lahan untuk dua waduk yaitu waduk Ciawi dan Sukamahi.
Waduk Ciawi misalnya, yang membutuhkan lahan 78,79 hektare, kata Iwa, baru 6,02 hektare yang bebas. “Sekitar 9 persen.”
Adapun lahan untuk Waduk Sukahami yang membutuhkan lahan hingga 46,29 hektare baru dibebaskan 6 hektare atau sekitar 11 persen.
Iwa Karniwa mengatakan, pembebasan lahan itu menggunakan dana talangan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). “Total pembebasan lahan untuk Waduk Ciawi dibutuhkan Rp 619,6 miliar dan Sukahami Rp 315,6 miliar,” kata dia di Bandung, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca juga: Atasi Banjir Jakarta, Pembangunan Waduk Ciawi Mulai Dilelang
Iwa mengatakan, pembebasan lahan masih terus dikebut. Pada Agustus nanti misalnya LMAN menyiapkan pembayaran Rp 71 miliar untuk tambahan 3 hektare lahan Waduk Ciawi. Sementara di bulan yang sama juga akan dibayarkan 46,89 miliar untuk 4,56 hektare lahan Waduk Sukamahi. “(Pekerjaan) fisik dilakukan setelah proses pembebasan lahan memadai,” kata dia.
Menurut Iwa, paling cepat konstruksi pembangunan fisik Waduk Ciawi dan Sukamahi di Kabupaten Bogor itu ditargetkan dilakukan setelah pembayaran pembebasan lahan pada Agustus nanti. “Makanya kami dorong akhir Agustus ini pembebasan lahan sudah signifikan sehingga mulai September sudah mulai proses pekerjaan yang sifatnya land-clearing. Pekerjaan konstruksi tidak menunggu bebas seluruhnya, tapi paralel,” kata dia.
Iwa mengatakan, pembangunan konstruksi juga sudah bisa dilakukan karena pemerintah sudah menetapkan pemenang lelang untuk pengerjaannya. “Pembangunan konstruksi sudah ada pememang lelangnya,” kata dia.
Tuntasnya pembebasan lahan untuk Waduk Ciawi dan Sukahami sendiri ditargetkan paling lambat awal tahun depan. “Pembebasan lahan untuk Waduk Ciawi itu dijadwalkan selesai 13 Februari 2018, sementara untuk Waduk Sukamahi itu tahun ini. Kalau target pekerjaan fisik belum ditentukan,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, proses pembebasan lahan baru bisa dilakukan saat ini, selain karena soal dana talangan juga kendala administrasi. “Administrasinya tidak sederhana, jadi agar betul-betul pemiliknya itu yang sah dan jelas, dan itu ditelusuri dengan baik, terbukti, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Itu yang lama, administratif itu yang lama,” kata dia.
Pemerintah provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Amdal dan Penetapan Lokasi untuk Waduk Ciawi dan Sukamahi sejak Mei 2017 lalu setelah revisi RTRW Kabupaten Bogor yang menyesuaika keberadaan dua waduk itu rampung. “Sekarang Amdal dan Penlok sudah ada,” kata Iwa.
AHMAD FIKRI