TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Gunadarma Margianti mengatakan 13 mahasiswa telah menerima sanksi dari tingkat ringan sampai berat atas bullying (perisakan) terhadap temannya yang berinisial MF.
"Sanksi diberikan setelah tim investigasi turun. Sanksi telah sesuai dengan tata tertib di Gunadarma, yang telah ditandatangani mahasiswa saat mulai masuk kuliah," kata Margianti, Rabu malam, 19 Juli 2017.
Adapun sanksi skorsing 12 bulan dijatuhkan kepada AA, YLL, dan HN. Sedangkan PDP diberi sanksi enam bulan skorsing. "Sembilan lainnya kami berikan peringatan tertulis," ucapnya. "Sanksi sesuai dengan tata tertib dan telah diterima keluarga korban."
Baca juga: Tangis Orang Tua Mahasiswa Korban Bullying di Gunadarma
Margianti membeberkan peran ketiga belas pelaku bullying yang terjadi di kampus Gunadarma, Kelapa Dua, Jumat lalu, sekitar pukul 16.30. Tiga pelaku dihukum lebih berat karena dianggap sebagai pelaku utama yang terlihat dari video yang beredar.
Ia menuturkan AA menjadi pelaku yang menarik MF. Sedangkan YLL yang membuat video perisakan temannya tersebut. "HN, yang terdengar suaranya, meminta MF menampol AA," ucapnya. "HN berkata tampol sebagai syarat agar MF tidak diganggu lagi oleh AA."
Margianti melanjutkan, PDP dijatuhi sanksi enam bulan skorsing karena terlihat dalam video itu melintas. "PDP yang terlihat menggunakan tas melintas dekat MF. Sembilan yang diberi peringatan tertulis adalah mereka yang ada di lokasi tapi diam saja," katanya.
IMAM HAMDI