Mulai 1 Januari 2019, hanya bus berusia di bawah 10 tahun yang boleh beroperasi di Ibu Kota. “Target kami, bus yang usianya tua sudah harus habis,” katanya, kemarin.
Masdes menjelaskan, revitalisasi berupa penggantian bus merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 51 dalam aturan itu menyebutkan masa pakai bus sedang maksimal sepuluh tahun. Ia mengatakan pasal itu belum pernah diterapkan di Jakarta. Baru pada 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan pengusaha transportasi sepakat merevitalisasi bus dalam tiga tahun.
Baca juga: Kopaja Gabung Transjakarta, Ahok Beri Kesempatan Satu Tahun
Sejak 2016 pula, kata Masdes, pengurangan bus tua sudah dilakukan. Sepanjang tahun lalu, Dinas menahan 1.600 unit bus sedang karena habis masa uji kir, izin trayek tak diperpanjang, atau usianya sudah tua. Tahun ini, Dinas Perhubungan mengizinkan perpanjangan izin trayek dengan syarat pemilik menyerahkan satu unit bus tua untuk dimusnahkan. Cara ini juga berlaku hingga tahun depan.
Menurut Masdes, cara itu membuat jumlah bus reyot berkurang. Bus sedang di Ibu Kota berjumlah sekitar 5.000 unit pada 2012. Kini yang masih beroperasi menyusut menjadi sekitar 1.200. Dinas Perhubungan, kata dia, rutin mengundang pemilik bus untuk berdiskusi agar revitalisasi berjalan dengan lancar.
Lewat diskusi, Masdes berujar Dinas bisa mengetahui masalah yang dihadapi pemilik. Sebagian dari mereka terkendala permodalan untuk membeli bus baru. Ia berharap perbankan berminat membantu penyaluran pembiayaan. “Ini peluang usaha bagi perbankan,” ucapnya.
PT Transportasi Jakarta menggandeng BNI Syariah untuk memuluskan revitalisasi bus sedang sejak Selasa lalu. Direktur Pelayanan dan Pengembangan Bisnis PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza mengatakan fasilitas itu berlaku bagi operator bus sedang dan pemilik perseorangan. Pemilik bus bisa mengajukan pinjaman dengan uang muka Rp 75 juta dan subsidi dari Transjakarta Rp 75 juta untuk mendapatkan pinjaman maksimum Rp 562 juta per satu unit mobil.
Baca juga: Siasat Ahok Agar Penumpang Kopaja Tak Naik-Turun Sembarangan
Menurut Welfizon, bunga efektif pinjaman itu 11 persen dan lebih rendah dibanding bunga bank konvensional. Kelak, bus hanya boleh diservis di agen tunggal pemegang merek untuk menjamin kondisi bus layak selama 10 tahun. “Ini juga jaminan untuk bank bahwa pemilik mampu membayar angsuran,” tuturnya.
Welfizon menuturkan 56 pemilik Metromini berminat mengajukan pinjaman. Sejak meneken kontrak kerja sama, satu unit bus wajib menempuh 170 kilometer sehari. Ia menghitung, dengan cicilan satu unit bus per bulan sekitar Rp 9,7 juta, pemilik mobil masih bisa mengantongi sekitar Rp 5,9 juta.
Gelombang pertama revitalisasi bus menyasar Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) mulai 2015 lalu. Ketua Umum Kopaja Nanang Basuki mengapresiasi upaya revitalisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan. Hanya, ia berencana mengajukan perubahan beberapa poin dalam kontrak kerja sama.
Lantaran operasi Kopaja dikendalikan sepenuhnya oleh Transjakarta, Nanang mengatakan Kopaja belum mampu memenuhi kewajiban jarak tempuh 209 kilometer. Sebab, keberangkatan bus kerap ditahan sesuai dengan volume penumpang. Dia minta jarak tempuh diperpendek.
Baca selengkapnya di Koran Tempo
LINDA HAIRANI