TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pegawai perusahaan leasing PT FIF bernama Teguh Pujianto, 26 tahun, di sekitar Cilandak Town Square, Senin, 17 Juli 2017. Kepala Kepolisian Sektor Cilandak Komisaris Sudjanto mengatakan Teguh ditangkap atas laporan pencurian 18 Ipad dengan total kerugian Rp 108 juta.
"Pelapornya merupakan karyawati PT FIF," kata Sudjanto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca juga: Resahkan Sopir Truk, 5 Bajing Loncat Ditangkap di Jakarta Utara
Sudjanto menuturkan pelaporan ini berawal dari kecurigaan PT FIF yang kehilangan Ipad berulang kali. Pelaku diduga mencuri Ipad secara bertahap dalam kurun waktu sebulan.
"Menurut keterangan pelapor, kehilangannya bertahap, satu-satu, sejak pelaku mulai bekerja di sana," katanya.
Namun, saat Ipad ke-18 hilang, pelaku juga tak pernah lagi tampak kembali ke kantor. Setelah pihak FIF mengecek CCTV, teridentifikasilah pelaku yang mengambilnya.
Kepada polisi, Teguh mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan berfoya-foya. Akibat perbuatannya, Teguh kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI