TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana bidang Ekonomi dan Keuangan serta Kejahatan Khusus Mabes Polri mengeledah produsen beras bermerek Ayam Jago dan Maknyuss, PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat Kamis malam, 20 Juli 2017. Mereka menyita 1161 ton beras.
Penyidik menduga, Indo Beras telah melakukan tindak pidana dalam produksi dan distribusi dua produk andalan mereka yang telah merugikan konsumen. Dalam kasus itu, Indo Beras diduga melanggar pasal 382 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat Tempo berkunjung Jumat 21 Juni 2017, aktivitas pabrik Indo Beras tetap berjalan normal. Sejumlah kendaraan keluar masuk dari parkiran pabrik tersebut. Terlihat pula, beberapa truk besar hilir mudik dari pabrik tersebut.
Baca: Produsen Beras Maknyuss Tipu Konsumen, Berapa Keuntungannya?
Pabrik beras juga tak ada penjagaan ketat di sekitar gerbang pabrik. Hanya terlihat dua petugas keamanan mengenakan sergam putih celana item. Mereka memeriksa semua mobil yang keluar masuk. Di gerbang masuk tertempel papan bertuliskan "Yang tidak berkepentingan dilarang masuk!"
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa hasil penelitian laboratorium menyatakan mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Ayam Jago tidak sesuai dengan kemasan.
Modusnya, perusahaan mengemas beras IR64 dengan label cap “Ayam Jago” dan “Maknyuss”. Padahal IR64 adalah beras medium bersubsidi yang harganya Rp 9.000 per kilogram. Beras itu dikemas dan diberi label premium, lalu dijual ke gerai retail modern dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. "Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," kata Tito.
Baca: Produsen Beras di Bekasi Tipu Konsumen hingga Triliunan Rupiah
Indo Beras juga diduga telah merusak harga pasaran gabah kering giling. Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa anak usaha PT Tiga Pilar Mandiri itu sengaja membeli gabah dari petani seharga Rp. 4.900 melampaui harga yang ditetapkan pemerintah. "Sehingga merugikan penggilingan kecil, karena PT IBU dengan mudah memperoleh Gabah dibanding usaha penggilingan lain," kata dia.
Polisi saat ini sudah memeriksa 15 orang terkait kasus tersebut. Tito berjanji bakal segera menentukan tersangka utama dan pembantu produsen beras dalam praktik culas tersebut.
HISYAM LUTHFIANA