TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan fungsi tenaga ahli yang diusulkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Banyak sekali persoalan di DKI, tapi dari sisi wilayah itu kan gampang dijangkau. Kalau setiap anggota Dewan punya asisten pribadi atau tenaga ahli, itu fungsinya apa?" kata Djarot di Balai Kota DKI, Kamis, 20 Juli 2017.
Menurut Djarot, dia lebih setuju kalau penambahan tenaga ahli hanya untuk setiap fraksi, bukan per anggota Dewan. Memang, kata Djarot, DPR RI memiliki tenaga ahli untuk setiap anggotanya, tapi itu wajar karena wilayah jangkauannya lebih jauh.
Baca: DPRD DKI Mengsulkan Agar Tenaga Ahli Dibiayai APBD
Selan itu, dengan jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang, Djarot menilai tenaga ahli untuk setiap anggota bisa membebani keuangan daerah. Menurut Djarot, keuangan DKI memungkinkan untuk memfasilitasi tenaga ahli. Namun, kata Djarot, sebagian besar anggaran digunakan untuk membiayai program langsung bagi warga tak mampu.
"Masyarakat yang butuh subsidi, KJP, KJS, transportasi, rumah susun. Kalau saya sih, tolong soal ini dipikir ulang, dipikir masak-masak," ujarnya.
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, sejumlah fraksi mengusulkan adanya staf ahli sebagai pendamping. Anggota perwakilan setiap fraksi menilai staf ahli diperlukan mengingat beban kerja anggota DPRD yang tinggi dan keuangan DKI yang cukup untuk menyediakan asisten pribadi bagi setiap pemimpin.
Baca juga: Dana Reses tak Dipegang Langsung, Ahok Kapok Percaya DPRD?
Selain itu, usul staf ahli dilandasi adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut memuat pengaturan tim pakar dan tenaga ahli bagi alat kelengkapan Dewan maupun fraksi untuk mendukung kinerja DPRD.
FRISKI RIANA