TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memperpanjang masa penahanan Muhamad Hidayat, yang pernah melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, selama 40 hari ke depan. Penahanan Hidayat ini terkait dengan kasus ujaran kebencian (hate speech) atas Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan perpanjangan penahanan Hidayat dilakukan karena penyidik masih perlu menyempurnakan berkas perkara.
"Masa penahanannya dari tanggal 20 Juli hingga 40 hari ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi Ahad, 23 Juli 2017.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Kaesang Pangarep
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hate speech karena telah mengunggah potongan video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan saat momen aksi 4 November 2016. Dalam video itu, Hidayat diduga menuding Iriawan memprovokasi massa.
Ia sempat ditahan selama 14 hari dan ditangguhkan penahanannya karena pertimbangan kesehatan. Beberapa waktu lalu, ia kembali dipanggil polisi untuk diperiksa, tapi karena dianggap tidak kooperatif oleh penyidik, Hidayat kembali ditahan.
Baca juga: Pelapor Kaesang Pangarep Tanyakan Kepastian Laporannya ke Polisi
Selain sebagai tersangka, Hidayat dikenal sebagai orang yang melaporkan Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu. Hidayat melaporkan salah satu video dalam akun YouTube Kaesang yang dianggapnya mengandung penistaan agama dan ujaran kebencian (hate speech). Tapi kasus itu tak berlanjut karena dianggap kurang bukti.
INGE KLARA SAFITRI