TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi santai rencana kepulangan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Menurut Argo, jika rencana kepulangan Rizieq benar terjadi, pihaknya akan mengapresiasinya.
"Kalau (Rizieq) pulang, lebih bagus bisa segera kita periksa," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 24 Juli 2017.
Namun terkait dengan keinginan pihak Rizieq yang meminta kasus ini dihentikan, Argo menuturkan hal tersebut tidak mudah dilakukan. Sebab, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Baca: Rizieq Pulang saat Harlah FPI, Pengacara: Lihat Dulu Perkaranya
"Penghentian kasus kan ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa, dan kasusnya masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan Rizieq berencana pulang ke Indonesia pada 17 Agustus 2017. Sebab, kliennya itu ingin datang dalam acara milad FPI.
"Kalau memungkinkan, mau pulang untuk hadir di milad FPI, tapi melihat suasana soal perkaranya di Polda Metro juga," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Baca: Lika-liku Negosiasi Kubu Rizieq Syihab dengan Jokowi di Istana
Selain itu, Sugito berharap Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pornografi yang dijeratkan kliennya itu. "Semoga dengan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah—red) baru, kasus habib ini bisa dihentikan karena memang kurang bukti," ujarnya.
Rizieq telah masuk dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya karena terjerat kasus dugaan pornografi terkait dengan percakapan WhatsApp yang diduga dilakukannya bersama Firza Husein. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI