TEMPO.CO, Jakarta - Dua penumpang mobil Honda CRV yang terlibat kecelakaan di jalan tol Halim ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan dan memiliki ekstasi. "Statusnya tersangka semua," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2017.
Kedua tersangka berinisial MD dan MM. MM seorang perempuan yang mengendarai mobil, sedangkan MD merupakan mahasiswa di Swiss German University, Tangerang Selatan. "Yang laki-laki masih mahasiswa ya," katanya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Halim, Polisi Temukan Narkoba di Mobil
Sempat beredar kabar yang menyatakan salah satu di antara mereka diduga Bupati Buleleng. Namun Bambang membantahnya. "Bupati Buleleng siapa? Bukan," ujarnya.
Bambang menambahkan, pihaknya kini masih mendalami apakah keduanya telah lama mengonsumsi narkoba atau tidak. "Masih kami dalami. Nanti diekspose," ucapnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan tol Halim, Jakarta Timur, Senin, 24 Juli 2017. Dalam kecelakaan itu, salah satu mobil yang terlibat diduga menyimpan narkoba dalam kendaraannya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Halim, Polisi: Penabrak Diduga Konsumsi Ekstasi
"Betul saat ini, kami sedang proses mendalami. Apakah betul yang ditemukan itu narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta saat dikonfirmasi Senin, 24 Juli 2017.
INGE KLARA SAFITRI