TEMPO.CO, Bogor - Kantor Imigrasi Bogor akan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial JCC, 28 tahun. Dia ditangkap petugas saat tengah berlari tanpa pakaian di area Kebun Raya Bogor.
Rencananya, hari ini, 27 Juli 2017, JCC akan dideportasi atau dipulangkan ke negaranya karena melanggar ketertiban umum.
Baca: Berlari Setengah Bugil di Kebun Raya Bogor, WNA Ini Ditangkap
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor Arif Hazairin Sutoto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Imigrasi, pria yang ditangkap petugas TNI dan patroli Kebun Raya ini memiliki dokumen lengkap dan masuk ke Indonesia secara legal.
Meski mempunyai dokumen lengkap, Imigrasi akan tetap mendeportasi JCC karena mengganggu ketertiban umum dan masuk ke Kebun Raya Bogor secara Ilegal. “Ini dianggap pelanggaran keimigrasian," kata Arif, Rabu malam, 26 Juli 2017.
Menurut Arif, JCC di Indonesia sejak 1 Juli 2017. JCC menggunakan visa wisata dan sempat mengunjungi Pulau Bali. "Dia sempat berwisata ke Pulau Bali, kemudian dia berada di Bogor dari 11 Juli lalu," katanya.
JCC, ujar Arif, masuk ke Kebun Raya Bogor secara ilegal dan berlari di area itu dalam kondisi tubuh hanya ditutup handuk, sehingga mengganggu ketertiban umum. "Itu juga menjadi pelanggaran keimigrasian. Makanya kami akan pulangkan ke negaranya. Masa kunjungan visa wisata dia akan habis 30 Juli mendatang," tuturnya.
SIDIK PERMANA