TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan sudah mendapat pemberitahuan soal mutasi Harry Prihanto dari jabatan Sekretaris Daerah Depok menjadi Staf Ahli Wali Kota. “Ada pemberitahuan kepada saya sebagai gubernur. Jadi Sekdanya mengundurkan diri, menyatakan bersedia tanpa paksaan (dari jabatan Eselon IIB) menjadi Eselon IIA,” kata Aher di Bandung, Kamis, 27 Juli 2017.
Menurut Aher, dalam aturan perundangan terbaru bupati/wali kota boleh mencopot Sekda. “Kalau dulu sebelum ada undang-undang baru, Sekda (kabupaten/kota) itu tandatangannya gubernur, sekarang di kabupaten/kota. Jadi, sah,” ujar Aher.
Baca: Jabatan Sekda Kota Depok Kosong
Kendati demikian, ujar Aher, soal itu bisa jadi masalah jika tidak ada penjelasan soal penurunan jabatannya. “Kalau dari IIA ke IIB itu gembira, tapi dari IIB ke IIA itu orang cenderung tidak terima. Tapi kalau dia terima, tidak masalah. Jadi, pemindahan dari Eselon IIA sebagai Sekda kepada unit lain dan turun jadi IIB itu sah, kalau sukarela,” kata Aher.
Selanjutnya, Aher menambahkan, tinggal dilakukan pemilihan pejabat Sekda baru yang harus melewati proses lelang jabatan. “Lelang Sekda nanti ditangai bersama dengan provinsi,” ucap Aher.
Aher beralasan, panitia memilih jabatan Sekda sebagai Eselon IIA merupakan satu-satunya pegawai negeri tertinggi di kabupaten/kota, minimal harus dipilih dengan panitia yang jabatannya setara atau di atasnya.
“Panitia lelangnya minimal Eselon IIA, di sana gak ada. Jadi panitianya di sini semua. Tapi, setelah panitia selesai, hasilnya diserahkan ke wali kota, dan dia menentukan mana yang akan dipilih,” kata Aher.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengatakan, penggantian Sekda di kabuapten/kota merupakan kewenangan kepala daerahnya. “Seperti tadi, Sekda tiba-tiba demosi, kalau tidak ada reasoning-nya, misalkan melakukan pelanggaran apa, tadi yang disampaikan ada kesediaan, sukarela, itu mekanismenya ada,” kata Soemarwan.
Kendati demikian, pergantian pejabat itu bisa dipersoalkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). “Teriak kalau ada pengaduan,” kata Soemarwan.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mencopot Harry Prihanto dari jabatan Sekretaris Daerah dalam mutasi jabatan yang dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2017.
"Jabatan Sekda kosong. Sebab, Sekda yang sebelumnya dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Administrasi dan Pemerintahan," kata Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Sekretariat Daerah Kota Depok Nessi Annisa Handari.
Nessi menuturkan, selain Harry, ada 21 pejabat lain yang dimutasi dari tingkat eselon II, III, dan IV. Mutasi tersebut, kata Nessi, merupakan hal yang biasa terjadi di institusi pemerintahan. "Untuk penyegaran," ujar Nessi.
Baca juga: Jabatan Sekda Kota Depok Kosong
Menurut Nessi, mutasi jabatan Sekda dianggap penting dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan. Pemerintah akan membuka lelang jabatan untuk mencari pengganti Harry sebagai Sekda Kota Depok.
AHMAD FIKRI