TEMPO.CO, Tangerang - Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno, ada potensi kehilangan retribusi izin gangguan HO sebesar Rp 15 miliar per tahun.
Baca: Di Kediri Perpanjangan Izin Gangguan Tidak Dipungut Biaya
"Kehilangan pasti, target kami per tahun retribusi HO itu sebesar Rp 15 miliar. Pada triwulan kedua ini capaian realisasi sudah Rp 5 miliar," kata Nono kepada Tempo, Kamis, 27 Juli 2017.
Menurut Nono, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Agar tidak salah kalau nantinya perda izin gangguan dicabut, karena ada aturan yang saling terkait," kata Nono.
Baca: 200-an Minimarket di Tangerang Selatan Ilegal
Karena itu, pihaknya bersikap hati-hati. Selain itu, pihaknya akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 itu.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sebaiknya pemerintah pusat mensosialisasi peraturan dan kebijakan yang diberlakukan di daerah. "Agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada," katanya.
Langkah konsultasi rupanya lebih dulu ditempuh Pemerintah Kota Tangerang. Menurut Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Karsidi, pihaknya sudah menjalankan aturan Permendagri itu. "Ya, ikuti saja walaupun kehilangan PAD izin gangguan sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.
Baca: Dinilai Sangat Baik, KPK-BPKP Studi Banding ke Sidoarjo
Surat edaran terkait dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Di dalamnya memuat permintaan agar bupati/wali kota di seluruh Indonesia mencabut peraturan daerah izin gangguan. Juga agar daerah memformat izin mendirikan bangunan disetujui lingkungan sekitar.
AYU CIPTA