TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta Raya No. 5 Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Juli 2017. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penggerebekan itu dilakukan oleh tim Satgasus Polri bekerja sama dengab Kepolisian Cina.
"Dugaannya ada kejahatan Cyber Crime Internasional di sana," kata Argo kepada Tempo, Sabtu, 29 Juli 2017.
Baca: Cyber Crime Intai Anak, Kota Semarang Gelar Aksi Sadar Medsos
Argo mengungkapkan ada 27 orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka seluruhnya adalah Warga Negara Cina dan telah melakukan cyber crime ini sejak Maret 2017. "Modusnya mereka mengaku polisi atau kejaksaan dan memeras korban yang disebut terlibat kasus tertentu," ujarnya.
Argo menambahkan, para pelaku mengancam akan membekukan rekening korban jika tak mengirimkan sejumlah uang. "Kejahatan ini terungkap karena ada korban yang menyadari tertipu dan melapor ke kepolisian Cina," kata Argo menjelaskan.
Baca: Korea Utara Lakukan Cyber Crime Bukan untuk Intelijen, tapi...
Selain menangkap 27 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 buah laptop, 31 buah ipad mini, 1 buah ipad, 12 handy talky, 12 buah wireless router, 3 buah hub network, 4 telepon genggam, 17 buah numiric keyboard, 20 KTP cina dan paspor.
"Sementara masih menunggu pihak imigrasi untuk menjemput pelaku," katanya
INGE KLARA SAFITRI